Pansel Tegaskan Tak Ada Capim KPK Langgar Etik: Jangan Menzalimi
Merdeka.com - Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, tidak ada capim KPK yang melakukan pelanggaran etika. Hal ini ia katakan merespon banyaknya kritik masyarakat karena pansel meloloskan salah satu capim yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Indriyanto menjelaskan, dasar pansel mengatakan tidak ada capim yang melakukan pelanggaran etik. Sebab, kata dia, tidak pernah ada putusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang menyatakan ada anggota capim yang melakukan pelanggaran etika.
"Pertanyaannya gampang sekali ada gak keputusan DPP? Kalau enggak ada yaudah jangan dicari-cari, jangan diduga-duga, jangan menzalimi seseorang," kata Indriyanto dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (9/9).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Tambahnya, jika memang ada pelanggaran etik, maka akan tindaklanjuti oleh pengawas internal. Apabila ada pelanggaran maka akan dibawa lagi ke DPP.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran etika terhadap capim misalnya yang kemudian disebut salah satu capim apa yang diputuskan oleh PI, pengawas internal itu akan naik ke pimpinan. Lima pimpinan yang akan bicara dipanggil yang bersangkutan kalau ada dugaan pelanggaran maka akan diserahkan ke DPP," ungkapnya.
Indriyanto juga menuturkan, pelaporan ke DPP juga harus didasari bukti yang kuat. Sehingga dia menegaskan proses seleksi capim sudah sangat objektif.
"Jadi objektif sekali itu kita sangat butuhkan untuk capim. Jadi nanti mohon sekali komisi III juga harus mohon, saya sih mohon nih usulan klarifikasinya harus jelas sekali gitu ya," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaPenetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaMenanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia memilih untuk melihat nanti realita di depannya apakah masuk dalam bursa calon pimpinan KPK atau tidak.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya