Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel tegaskan tak bedakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu

Pansel tegaskan tak bedakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR mencecar pertimbangan dan alasan Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu tidak meloloskan lima anggota Bawaslu petahana. Sementara, Pansel meloloskan seluruh anggota KPU petahana untuk melanjutkan masa tugasnya.

Wakil Ketua Panita Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu, Ramlan Surbakti, menegaskan tidak membeda-bedakan antara anggota KPU dan Bawaslu petahana. "Ini pertanyaan mengenai semua calon dari Bawaslu kok ditolak, KPU diterima. Kami enggak membeda-bedakan," kata Ramlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).

Ramlan merinci, tiga orang anggota Bawaslu petahana tidak lolos di tahap II. Sedangkan dua lainnya, tidak lolos pada tahap III. Pansel diketahui menetapkan tiga tahapan seleksi bagi calon anggota KPU-Bawaslu.

Orang lain juga bertanya?

Tahap pertama dimulai pada 19 September hingga 20 September 2016. Di tahap ini, berisi pengumuman pendaftaran, sosialisasi, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi. Kemudian, tahap kedua dimulai 25 November 2016. Tahapan ini berisi masukan dan tanggapan masyarakat, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan penilaian makalah ahli independen.

Tahap III dimulai pada 22 Desember 2016. Adapun seleksi dilakukan di antaranya masukkan dan tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan lanjutan, dinamika kelompok calon, wawancara calon Bawaslu, wawancara calon KPU. Penyampaian hasil ke Presiden pada 1 Februari 2017.

"Lima dari bawaslu ini Itu kan 3 tidak lolos pada tahap kedua yaitu ketika seleksi administrasi dia masih masuk lalu diadakan berbagai tes. Ada 3 dari bawaslu yang tidak masuk. 2 yang masuk tahap 3 yaitu Muhammad dan Endang," jelasnya.

Dia menyebut, banyak calon anggota KPU-Bawaslu tidak lolos pada tahap II, khususnya pada tes tertulis kompetensi dan psikologis. Dalam tes kompetensi, Pansel memberikan lima pertanyaan. Pertanyaan bagi calon anggota KPU akan berbeda dengan calon anggota Bawaslu.

"Kalau kita lihat pada seleksi tahap II, saya tidak menyebut namanya siapa dan tidak memenuhi syarat dimana. Tapi jelas di sana paling banyak tidak memenuhi syarat pada tes tertulis kompetensi dan tes psikologi," terang dia.

"Mengenai tes kompetensi, itu ada 5 pertanyaan. Dua dijawab oleh calon yang melamar jadi calon KPU-Bawaslu. Dua dijawab oleh yang melamar KPU. Dua dijawab oleh yang melamar Bawaslu. Satu kasus dijawab baik oleh calon anggota KPU maupun Bawaslu. Itu pertanyaannya tidak sama, untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu," sambungnya.

Pansel juga melibatkan pihak eksternal untuk menilai jawaban-jawaban dari para calon anggota KPU-Bawaslu. Setidaknya ada tiga pihak independen yang digandeng, yaitu akademisi, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan wartawan.

"Ini kan semuanya check dan counter check. Jadi betul yang menilai teman-teman dari luar, akademisi ini, termasuk LIPI dan wartawan. Berdasarkan kisi-kisi jawaban yang kita siapkan. Disediakan sebagai pembuat soal. Dan kenapa 3 penilai untuk satu jawaban karena untuk menjamin objektivitas," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron

Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya
Bikin Kerja Terhambat Gara-Gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Komisioner KPU Pusat
Bikin Kerja Terhambat Gara-Gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Komisioner KPU Pusat

Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi

Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

Baca Selengkapnya
'Pansel KPK Dibentuk Jokowi Nanti Disumpah di Hadapan Prabowo'
'Pansel KPK Dibentuk Jokowi Nanti Disumpah di Hadapan Prabowo'

Kurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.

Baca Selengkapnya
20 Capim dan Calon Dewas KPK Lulus Assessment Tes Wawancara dan Kesehatan 17 September
20 Capim dan Calon Dewas KPK Lulus Assessment Tes Wawancara dan Kesehatan 17 September

Masing-masing peserta lolos akan dilanjutkan mengikuti tes wawancara akan diselenggarakan pada 17 sampai 20 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis

Menurutnya, para peserta yang gagal tidak menyampaikan alasan dari ketidakhadiran mereka saat tes tertulis.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya

Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024

KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang

Baca Selengkapnya