Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Angket masih kaji 11 temuan sementara terkait kinerja KPK

Pansus Angket masih kaji 11 temuan sementara terkait kinerja KPK Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, masih mengkaji 11 temuan sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi. Menurut Agun, temuan sementara itu hasil laporan pengaduan, penerimaan aspirasi, kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM.

"Masih akan kita kaji lah, karena ini menyangkut masalah yang sangat signifikan tentang politik pemberantasan korupsi ke depan maka Pansus tidak akan gegabah. Hal-hal yang kita rasakan sudah cukup dan bisa kita kerjakan sampai batas ruang lingkup Pansus, ya kita follow up," kata Agun di Kompleks DPR, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Menurut Agun, salah satunya sekarang sedang dalam proses administratif untuk meminta BPK melakukan audit atas barang-barang rampasan dan sitaan negara yang dikelola dan ditangani KPK. Pihaknya akan mintakan ke BPK.

Agun mengatakan, untuk mendalami lebih jauh tentang itu ia punya kemampuan yang sangat terbatas. Alasannya meminta audit BPK lebih di latar belakangi adanya ketidakcocokan bahan-bahan dari hasil temuan.

"Dari keterangan saudara Yulianis, saudara Mukhtar Effendy maupun temuan-temuan yang dilaporkan dari lima kantor rupbasan di wilayah DKI dan Tangerang ternyata yang terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara alias Rupbasan hanya sebatas kendaraan dan sepeda motor, alat kesehatan, mesin percetakan yang sudah peristiwa di masa lalu yang kondisinya sudah rusak. Sementara aset barang rampasan dalam bentuk tanah, uang bangunan, rumah tidak terdaftar sama sekali ke rupbasan," kata Agun.

Agun menambahkan, pihaknya tidak akan gegabah memberikan rekomendasi terkait 11 temuan itu.

"Rekomendasinya bisa A-Z. Jadi intinya pengertian A-Z bisa dalam bentuk revisi, bisa juga tidak revisi. Bisa juga tanpa revisi. Yang penting adalah temuan-temuan yang didapatkan ini harus mendapatkan koreksi dan tindak lanjut," kata Agun.

Lanjut Agun, jika nanti bentuk wujudnya seperti apa, ia juga tidak akan sepihak. Nanti pada waktunya lagi akan mengundang KPK, untuk melihat fakta-fakta, data-data yang pansus itu adalah bertanggungjawab, bukan karangan.

"Kami siap mempertanggugjawabkan fakta-fakta, temuan yang dirilis itu. Semua saksi yang kita mintakan siap memberikan keterangan," kata Agun.

Ia berharap jika nanti penyelesaian seperti apa, KPK bisa terima. Kalau ada permintaan dari KPK untuk hal yang sifatnya terlalu sensitif. Pihaknya bisa bicarakan apakah harus forum tertutup.

"Karena penyelidikan harus sesuai fakta-fakta objektif yang ditemukan. Tidak bisa mengarang-ngarang. Apakah melemahkan, menguatkan, membubarkan, semua bisa terjadi. Dari A-Z kemungkinan itu serba terbuka. Jadi jangan ada kecenderungan kami sedang ambil posisi. Jangan ditafsirkan sebagai bentuk pelemahan. Apakah penguatan harus seperti yang sekarang berlangsung? Kan tidak," kata Agun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Banyak Orang, 70 Orang Sudah Diperiksa
Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Banyak Orang, 70 Orang Sudah Diperiksa

Kasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Komisi XI DPR, Kepala LKPP Hendi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini
Rapat dengan Komisi XI DPR, Kepala LKPP Hendi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini

Kepala LKPP Hen­drar Prihadi, mewakili BPKP, BPK dan BPS, menyampaikan terima kasih atas terselengga­ranya rapat kerja kali ini.

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Prihatin Isi Kebenaran LHKPN, Ditemukan Indikasi Hasil Suap dan Gratifikasi
VIDEO: Ketua KPK Prihatin Isi Kebenaran LHKPN, Ditemukan Indikasi Hasil Suap dan Gratifikasi

Nawawi Pomolango mengatakan masih banyak ditemukan laporan manipulatif yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara

Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya