Pansus buka peluang ikuti usul Jimly soal surati MK minta percepat uji materi angket
Merdeka.com - Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan membahas usulan Jimly Asshiddiqie agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rapat internal itu bakal digelar dalam waktu dekat.
"Saya belum bisa putuskan karena itu kewenangan pansus secara keseluruhan. Kita akan bawa pada rapat internal," kata Agun di Kantor ICMI, Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (7/9).
Agun menilai Jimly seorang pakar hukum yang objektif. Sehingga, usulan yang disampaikan Jimly akan dipertimbangkan.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang menentukan kebenaran fakta? Fakta adalah informasi yang bersifat objektif dan dapat dibuktikan kebenarannya melalui pengamatan atau penelitian.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Pokoknya seluruh apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang kita melihat sangat objektif, sangat baik kita akan bawa dalam rapat internal," tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menambahkan, pihaknya kemungkinan akan mengikuti usulan Jimly untuk menyurati MK. Pansus juga akan menunda rapat dengar pendapat (RDP) sebelum keluarnya putusan MK.
"Karena kita tidak tahu bagaimana putusan MK, karena itulah kita usul bahwa itu adalah melakukan penurunan kegiatan sambil menunggu putusan MK. Tapi karena itu tidak boleh melampaui tugas dari MK karena itu kita akan kirim surat terhadap ini," ujarnya.
Taufiqulhadi menegaskan, Pansus tidak akan mempersoalkan jika akhirnya MK memutuskan pembentukan pansus tidak sah. Lagipula, kata dia, keputusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Tidak ada masalahnya. Karena itu kita akan saling menghargai posisi antar lembaga. Jadi keputusan MK adalah mengikat maka tidak ada yang harus dipersoalkan berkaitan dengan pasal yang diuji itu," pungkasnya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan Pansus angket KPK agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya anjurkan supaya pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga ya segerakan," kata Jimly.
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Jimly menyarankan Pansus tidak dulu mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Jika MK memutuskan pembentukan Pansus, otomatis KPK harus hadir memenuhi panggilan Pansus angket.
"Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaJimly pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada 1 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaIa pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Baca Selengkapnya