Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus pertanyakan barang sitaan KPK yang 'hilang', BPK turun tangan

Pansus pertanyakan barang sitaan KPK yang 'hilang', BPK turun tangan Mobil mewah Wawan disita KPK. ©2014 merdeka.com/putri artika

Merdeka.com - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya barang sitaan yang ternyata tidak dilaporkanoleh KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Padahal, menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, dimana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, dijelaskan dengan terang bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.

Agun menjelaskan, temuan Pansus di lima Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan.

Menurutnya, DPR tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut. Oleh karena itu, Pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya

"Tindak lanjutnya telah pansus minta kan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan pansus. Problemnya sampai saat ini KPK nya tidak mau hadir," ujar Agun saat dihubung, Jumat (8/9).

Senada dengan Agun, Anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menerangkan,PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, semuabarang sitaan dari para penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan barang rampasan negara dari proses peradilan disimpan di Rupbasan sebelum barang itu diproses lebih lanjut.

"Kemudian barang-barang sitaan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semua prosesnya sesuai KUHAP dan PP 27, tidak disimpan di Rupbasan," ungkap Eddy.

Dia menerangkan, barang-barang sitaan yang disimpan di Rupbasan pada umumnya kebanyakan berupa barang bergerak yaitu berupa mobil dan motor, ada juga berupa gedung, bangunan, rumah, ruko, serta tanah. Namun, saat Pansus KPK melakukan pengecekan di Rupbasan Jakarta dan Tangerang tidak adasama sekali yang dititipkan.

"Kalau kita lihat dari barang sitaan saja, banyak tugas-tugas KPK yang menyimpang tidak sesuai hukum yang berlaku, maka KPK sangat perlu pengawasan, belum lagi yang berkaitan dengan tugas fungsi lainnya seperti BPK dalam hal hasil audit dan LPSK dalam hal pengaman saksi dan pelapor yang minta serta perlu pengamanan," urainya.

Dia juga menjelaskan, Pansus KPKsendiri mendapati laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin sudah berpindah tangan.

"Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah beralih ke pihak lain. Sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK," tutur politikus PDIP itu.

Yulianis, kata Eddy, mengetahui betul mengenai rumah tersebut karena dia yang mengurus pembelian pengurusan surat-surat rumah yang terletak di Duren Tiga itu.

Ada pula mobil-mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp 9,6 miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dari 74 mobil mewah yang disita KPK, ada 11 yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.

"Menurut informasi barang-barang ini sudah dialihkan ke orang lain. Ini kalau terjadi kan berarti nggak benar dalam menyita barang-barang yang berkaitan dengan hak-haknya para tersangka," sebut mantan purnawirawan Polri itu.

Dia menegaskan, jika terbukti adanya aset milik koruptor yang disita tapi tidak dilaporkan ke Rupbasan, KPK bisa disebut melakukan pelanggaran.

"Kalau misalnya kita temukan tidak disimpan di Rupbasan, berarti ada suatu pelanggaran hukum dong yang dilakukan oleh pihak KPK," pungkas Eddy.

Terkait hal ini, Jubir KPK Febri Diansyah mengakui bahwa tidak semua barang sitaan KPK dititipkan ke Rupbasan. Sebab, ada keterbatasan rupbasan untuk menampung barang-barang sitaan.

"Kalau kita serahkan semuanya pada rupbasan, justru ada risiko. Misalnya, kerusakan karena biaya pengelolaan atau biaya perawatan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, concern KPK ialah penyelamatan kerugian negara. Ada perbedaan aturan antara rupbasan dan KPK. Pasalnya, rupbasan mengacu pada KUHAP yang menyatakan semua bukti tindak pidana harus diserahkan ke rupbasan. Untuk kasus korupsi, kata dia, kebutuhan yang paling mendasar ialah memastikan nilai dari aset yang disita tidak turun secara signifikan.

Dia mencontohkan, sitaan seperti mobil mewah atau aset berharga lain, jika nilainya fluktuatif, tentu berisiko kalau tidak dikelola maksimal. Selain itu, soal aset tidak bergerak seperti tanah, ujar Febri, tidak mungkin dititipkan.

"Jadi, ini menjadi kebutuhan kita ke depan tentang RUU Perampasan Aset terkait pengelolaan aset yang disita atau dirampas untuk negara," ucap Febri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Rumah Penyimpanan Barang-barang Sitaan KPK dari Para Koruptor, di Dalamnya ada Lift Mobil dengan Kapasitas 4 Ton
Potret Rumah Penyimpanan Barang-barang Sitaan KPK dari Para Koruptor, di Dalamnya ada Lift Mobil dengan Kapasitas 4 Ton

Potret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang
Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas

Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap

Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas
Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP
AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP

AKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Pejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya