Pansus RUU Pemilu sepakat KPU & Bawaslu dibuat permanen
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah telah sepakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga tingkat kabupaten/kota menjadi institusi permanen. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan KPU dan Bawaslu.
"Dalam rapat Pansus tadi, teman-teman Pansus setuju, selain KPU Kabupaten/Kota yang permanen, Bawaslu hingga kabupaten/kota juga permanen sebagai bentuk penguatan," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Pihaknya tidak ingin Bawaslu sebagai institusi penyelenggara pemilu posisinya masih ad hoc. Oleh karenanya, Bawaslu hingga kabupaten/kota harus menjadi institusi permanen agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dengan baik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
"Itu sudah menjadi bagian dari musyawarah dan keputusan Pansus Pemilu, hampir semua fraksi setuju," ujar Riza.
Peningkatan status KPU dan Bawaslu ini, kata dia, akan berdampak pada alokasi anggaran operasional. Dia menyarankan pemerintah menyesuaikan keputusan itu. Menurutnya, membangun demokrasi memang tidak murah. Di banyak negara, tidak hanya penyelenggara pemilu yang dibuat permanen tetapi dukungan pemerintah terhadap biaya kampanye dan media.
"Uang parpol tinggi menunjukkan perhatian negara terhadap penguatan demokrasi," tegas Riza.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBudi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaPPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya