Pansus targetkan pembahasan revisi UU Terorisme selesai tahun ini
Merdeka.com - Pansus UU Terorisme akan percepat pembahasan pasal yang saat ini sedang berlangsung. Diharapkan revisi Undang-undang tersebut rampung pada tahun ini.
"Iya lah kita ingin dipercepat penyelesaian RUU itu, mudah-mudahan tahun ini kelar dibahas," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Supiadin membantah pernyataan yang menyebutkan kepolisian tidak dapat melakukan tindakan preventif karena tak memiliki payung hukum. Menurutnya, Polisi dapat menindak melalui aturan hukum yang berlaku di KUHP dalam rangka menangani kasus terorisme.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Di KUHP tentang pasal dalam rangka pencegahan kejahatan terorisme, sudah jelas isinya polisi bisa menindak, itu sudah ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto pada Kamis (29/6) mengatakan, selama ini kepolisian tidak bisa secara langsung menangani permasalahan tersebut karena tidak adanya payung hukum yang menjadi acuan petugas dalam mengambil upaya pencegahan.
"Kami melakukan upaya preventif strike. Jadi serangan untuk mencegah. Begitu kami dapat informasi dan ada alat bukti yang meski minim kita lakukan tindakan sesuai hukum. Tidak melanggar hukum atau HAM," ujar Setyo.
Ke depan, RUU tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dalam upaya pencegahan aksi terorisme. "Kita harapkan dalam RUU nanti itu akan muncul di mana upaya preventif," kata Setyo.
Seperti diketahui, Pembahasan revisi UU Terorisme disebut sudah mencapai 60 persen dari total daftar inventaris masalah (DIM).
Revisi yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober ini masih menemui tarik ulur, termasuk mengenai definisi terorisme dan juga pelibatan TNI dalam menangani aksi teror.
"Kita ini kendalanya waktu, pansus itu punya waktu Rabu dan Kamis sementara kegiatan komisi Senin dan Kamis, sedangkan kita ini gabungan komisi satu dan komisi tiga, jadi kalau komisi ada rapat penting ya jadi kosong (rapat pansus)," tutur Supiadin.
Politisi Partai Nasdem itu juga menjelaskan bahwa penyelesaian RUU terorisme tinggal membahas lima pasal lagi. Namun, menurutnya penjelasan pasal tersebut yang harus diselesaikan secara rinci.
"Kira-kira tinggal 5 pasal lagi, tetapi penjelasannya itu yang panjang dan harus dibahas secara rinci, kita harapkan tahun ini selesai," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaWihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya