Pansus Terorisme baru sepakati 7 dari 115 Daftar inventaris Masalah
Merdeka.com - Panitia Khusus Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Terorisme dengan pemerintah. Rapat yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah ini menyetujui 7 Daftar Inventaris Masalah dari total 115.
Namun, tujuh poin yang telah disetujui itu ada beberapa hal yang pembahasannya masih ditunda. Salah satunya terkait judul RUU Terorisme. Ada yang ingin revisi ini fokus pada penanggulangan, ada pula yang ingin fokus pada pemberantasan.
"Tentang judul masih pending, karena ada yang menginginkan 'penanggulangan' ada yang ingin tetap 'pemberantasan'," kata Ketua Pansus Terorisme DPR Muhammad Syafi'i di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa kekerasan oleh ODGJ jadi isu serius? Beberapa insiden penyerangan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seperti serangan senjata tajam oleh MW di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, serta kejadian serupa di Sukabumi dan Bekasi, memperlihatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh individu dengan gangguan kejiwaan adalah isu yang harus ditangani dengan lebih serius.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa kejahatan massal terjadi? Bukti adanya kekejaman di dunia tidak secara langsung membuktikan bahwa manusia jahat secara inheren. Sebaliknya, psikologi sosial sering kali mengabaikan konteks sosial yang lebih luas. Menurut para peneliti, sifat otoritarian yang menghasilkan kekejaman massal biasanya muncul dalam masyarakat yang kompleks.
-
Kenapa terorisme jadi ancaman besar untuk Indonesia Emas 2045? Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju dan sejahtera. Namun, ancaman manifes dan laten tidak bisa dielakkan, seperti bibit intoleransi dan radikalisme pada aksi terorisme.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
Selain itu, kata Syafi'i, masalah krusial yang cukup alot yakni konsiderasi RUU Terorisme. Sejumlah fraksi mengusulkan agar terorisme masuk dalam kejahatan serius dan sisanya tidak setuju. Sebab kategori kejahatan serius seperti pembunuhan massal (genosida).
"Kemudian yang masih belum diselesaikan itu, soal konsederasi RUU teroris ini masuk 'kejahatan serius' atau 'extraordinary crime'. Yang beralasan kejahatan serius, karena dalam statuta Roma ini dinyatakan kejahatan serius bukan extraordinary," terangnya.
Pemerintah juga menyampaikan perubahan DIM mereka. Dalam DIM itu, pemerintah memaparkan soal penindakan, sedangkan DIM yang sekarang ada masukan soal pemberantasan.
"Nah, yang dimaksud pemberantasan adalah pencegahan, penindakan dan pemulihan, itu kan usulan baru," tegas dia.
Syafi'i mendorong perlunya perlunya leading sector dalam memimpin pemberantasan terorisme. Semua fraksi juga sudah sepakat menunjuk BNPT menjadi pimpinannya.
"Yes BNPT, bukan Polri atau TNI. Itu kesepakatan kita semua fraksi," imbuhnya.
"Misalnya di sini bom, di situ bom, nah ini siapa yang pegang koordinasinya? Makanya kita mau penguatan BNPT tadi. Nah lalu bagaimana pasukannya? Di situ ada Polri, dan TNI," sambung dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaAnies Rasyid Baswedan mengungkit sejumlah kasus kekerasan hingga hilangnya nyawa yang belum terselesaikan atau belum memenuhi rasa keadilan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca Selengkapnya