Pantang mundur KPK usut Setya Novanto meski pimpinan dipolisikan
Merdeka.com - Status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto gugur setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menerima praperadilan yang diajukan Setnov. Alhasil, KPK harus menerbitkan sprindik baru jika tetap mau mengusut dugaan keterlibatan Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua DPR itu.
KPK telah berkali-kali membuka kemungkinan akan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setnov. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi pun bereaksi dan mengancam bakal melaporkan pejabat di KPK yang meneken sprindik baru Setnov ke Bareskrim Polri.
"Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangani sprindik baru (deputi, penyidik, dirdik), dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu," kata Fredrich kepada wartawan, Sabtu (7/10) lalu.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
KPK pun angkat bicara. KPK tidak masalah atas ancaman akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Setnov itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan. Tak cuma itu, pihaknya juga memastikan akan tetap mengusut keterlibatan Setnov di kasus e-KTP.
"Silakan saja. KPK akan jalan terus menangani kasus KTP elektronik ini. Tentu sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (9/10).
Kemarin, Kuasa Hukum Setnov, Fredirch Yunadi, sekitar pukul 13.30 WIB, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang. Namun dia enggan menyebutkan nama orang yang dilaporkan itu.
"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," kata Fredirch usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.
Saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.
"Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, laporan tersebut dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di KPK.
"Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," kata sumber internal Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Jakarta.
Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Baca juga:
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim
Ketua Pansus angket: Setya Novanto target politik KPK
Dalami keterlibatan Setnov di korupsi e-KTP, KPK tak takut dipolisikan
'KPK seakan diam tak ada perlawanan menghadapi seorang Setya Novanto'
Setya Novanto akan kembali dipanggil dalam sidang e-KTP (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya