Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pantaskah hanya berteduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu?

Pantaskah hanya berteduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu?

Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi Rp 250 ribu bagi pengguna motor yang berteduh di bawah Flyover. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyarankan harus ada imbauan dan tempat alternatif lain sebelum sanksi diterapkan.

"Saya sudah mendengar adanya sanksi itu. Menurut saya sebaiknya sebelum diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu memberikan imbauan. Mereka harus menjelaskan dasarnya apa diberlakukan penilangan," kata Tigor saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/11) malam.

Tigor menjelaskan, imbauan tersebut agar info tak menjadi simpang siur. Sebab lanjutnya, masyarakat umum pasti sampai sekarang tak banyak tahu mengenai larangan itu.

Orang lain juga bertanya?

"Imbauan itu harus jelas sejelas-jelasnya, agar mereka tidak berpikir 'kok bisa sih ditilang'. Jadi perlu disesuaikan dulu kepada masyarakat, diberitahukan juga data yang jelas kenapa berteduh di bawah flyover disebut pelanggaran. Sebab jika mereka tak paham tujuannya, ini bisa menimbulkan protes di mana-mana," tuturnya.

Selain imbauan, Tigor menuturkan perlu adanya lokasi atau tempat alternatif lain yang disediakan untuk berteduh para pengguna motor tersebut.

"Sebelum peraturan itu diberlakukan, sebaiknya Ditlantas Polda Metro meminta Pemprov untuk menyediakan tempat berteduh, memfasilitasi mereka berteduh. Supaya masyarakat paham dan tidak melanggar aturan tersebut. Pengguna motor saat hujan kan mending berteduh di bawah flyover atau jembatan, daripada terus melaju yang rentan kecelakaan," paparnya.

Meski begitu, dirinya mengaku setuju dengan peraturan tersebut. Sebab memang para pengguna motor yang berteduh itu membuat jalan menjadi macet dan tak beraturan. "Saya setuju peraturan itu, toh juga ada dalam undang-undang," tandasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 282 junto pasal 104 ayat (3).

"Jadi kami kenakan sanksi itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena para pengguna motor yang berteduh itu akan mengganggu lalu lintas. Jadi nanti ada petugas kita yang berpatroli. Kalau terlihat ada yang meneduh di bawah flyover, petugas langsung menghampirinya," tuturnya.

Lanjutnya, untuk mereka yang didapati berteduh itu tak langsung dikenakan tilang, melainkan diberi teguran terlebih dahulu agar segera meninggalkan lokasi. "Mereka dikasih arahan dulu. Kami jelaskan bahwa berteduh ini mengganggu sirkulasi lalu lintas," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda

Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hujan Deras dan Angin Kencang Hambat Aktivitas Warga Jakarta
FOTO: Hujan Deras dan Angin Kencang Hambat Aktivitas Warga Jakarta

Hujan yang turun cukup deras mengguyur Jakarta ini juga disertai angin yang kencang.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Motor Berteduh, Underpass Mampang Macet Mengular
Gara-Gara Motor Berteduh, Underpass Mampang Macet Mengular

Kemacetan terjadi karena para pengendara roda dua berteduh dari hujan di underpass Mampang.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi

Pengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
11 Potret Pengendara Hobi Merepotkan Diri Sendiri, Mungkin Hidup Mudah Kurang Menantang
11 Potret Pengendara Hobi Merepotkan Diri Sendiri, Mungkin Hidup Mudah Kurang Menantang

Ternyata ada juga pengendara yang suka riber dalam berkendara. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Viral! Video pemotor hampir tertimpa batu runtuh dari flyover Ciputat
Viral! Video pemotor hampir tertimpa batu runtuh dari flyover Ciputat

Kapolsek Ciputat Timur membenarkan adanya peristiwa batu rontokan jalan layang atau flyover Ciputat yang nyaris menimpa pengguna motor

Baca Selengkapnya
FOTO: Berbahaya, Pejalan Kaki Masih Nekat Lewati Flyover Buaran
FOTO: Berbahaya, Pejalan Kaki Masih Nekat Lewati Flyover Buaran

Flyover Buaran sangat berbahaya bagi pejalan kaki. Pasalnya, jalan layang ini tak dilengkapi ruang bagi pejalan kaki, baik itu pembatas maupun trotoar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Stres dengan Kemacetan Lalu Lintas Bogor, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Solusi Cepat Sampai Puncak
FOTO: Stres dengan Kemacetan Lalu Lintas Bogor, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Solusi Cepat Sampai Puncak

Jalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan dapat menghemat waktu tempuh.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Panas, Cewek Ini Pilih Berhenti Jauh di Lampu Merah dan Bikin Macet
Gara-gara Panas, Cewek Ini Pilih Berhenti Jauh di Lampu Merah dan Bikin Macet

Seorang cewek berhenti di tengah jalan demi hindari panasnya matahari. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
10 Potret Spakbor Motor Pembawa Petaka, Pertengkaran dengan Pacar Menanti
10 Potret Spakbor Motor Pembawa Petaka, Pertengkaran dengan Pacar Menanti

Spakbor motor sering menjadi awal mula pertengkaran dengan pasangan. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Banjir Parah di Cempaka Putih yang Bikin Motor Mogok dan Macet Panjang
FOTO: Penampakan Banjir Parah di Cempaka Putih yang Bikin Motor Mogok dan Macet Panjang

Banjir parah menggenangi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah hujan lebat mengguyur Ibu Kota sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya