Panti pijat plus digerebek, satu terapis baru selesai melayani tamu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menggerebek sebuah lokalisasi terselubung dan mengamankan tiga orang pekerja seks komersial termasuk penyedia tempatnya.
"Lokalisasi terselubung yang digerebek itu merupakan sebuah tempat yang mengantongi izin usaha urut tradisional. Saat digerebek seorang dari tiga pekerja di sana baru selesai melayani tamunya," kata Kepala Bagian Operasi Polres Mukomuko AKP Rohbin Pardosi, di Mukomuko, Jumat (3/6).
Kepolisian Resor Mukomuko selama 14 hari tanggal 31 Mei-14 Juni 2016 melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) Nala dengan sasaran premanisme, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Rohbin, lokalisasi terselubung itu digerebek adalah sebuah bangunan tempat usaha mengantongi izin urut tradisional dari pemerintah setempat.
"Target kita malam itu ada beberapa tempat usaha urut tradisional yang dilaporkan menjadi tempat lokalisasi terselubung. Tetapi yang buka pada kamis malam cuma satu," bebernya.
Tiga orang pekerja di tempat usaha urut tradisional diamankan, yakni DM (32) warga asal Pekan Baru, DP (27) warga asal Kabupaten Seluma, dan AL (32) warga asal Kabupaten Seluma, termasuk pemiliknya.
Ketiga orang pekerja ini terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena selain menjadi prostitusi, ketiganya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Setelah selesai pemeriksaan, ketiga pekerja ini akan kita kembalikan ke wilayah asalnya," pungkasnya. Dikutip dari Antara (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaKetiga PMI asal Bali itu ialah Ni Kadek Sriari, Ketut Septiani dan Ni Luh Suarnadi.
Baca SelengkapnyaTetangga kerap mendengarkan suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca SelengkapnyaDalam menjalankan bisnisnya, spa ini mengenakan tarif Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan pelanggannya WNI juga WNA.
Baca Selengkapnya