Panwaslu selidiki guru dipecat karena disebut pilih Ridwan Kamil
Merdeka.com - Panwaslu Kota Bekasi, Jawa Barat menyelidiki dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum yang melibatkan lembaga pendidikan di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih. Penyelidikan ini menyusul seorang guru, Robiatul Adawiyah dipecat karena dianggap berbeda pilihan di dalam Pilkada beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Jatiasih. Menurut dia, penyelidikan karena diduga ada unsur tindak pidana pemilu.
"Sedang koordinasi dengan Panwas Kecamatan Jatiasih," kata Novita di Bekasi, Senin (2/6).
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwas Kecamatan Jatiasih, Bayu Tri Anggoro mengatakan, lembaganya belum menentukan apakah kasus tersebut masuk ke dalam pelanggaran pemilu.
"Karena kejadiannya kan hanya di media sosial, kami masih mendalaminya," kata Bayu.
Panwascam Jatiasih, menurut dia, telah meminta keterangan Robia, beserta keluarganya perihal pemecatan yang dilakukan yayasan melalui grup whatsapp. Menurut dia, Robia dan keluarga telah membenarkan.
"Namun pihak yayasan telah islah kepada yang bersangkutan (Robia) untuk didamaikan secara kekeluargaan pada 29 Juni lalu," kata Bayu.
Dia mengatakan lembaganya berencana meminta klarifikasi kepada pihak Yayasan Daarunnajaat Maza. Namun, menurut dia, Panwas kini sedang mengkaji masalah tersebut serta berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Bekasi.
Robiatul Adawiyah (28), seorang guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza dipecat karena dianggap berbeda pilihan pada pemilihan kepala daerah Jawa Barat dan Kota Bekasi yang berlangsung pada 28 Juni lalu. Robia diberhentikan melalui grup WhatsApp yayasan.
Pemecatan ini viral karena suami Robia, Andriyanto mengunggah salinan tayangan percakapan pemecatan ke media sosial Facebook. Unggahan itu telah terkonfirmasi baik kepada Robia maupun suaminya.
Belakangan, pihak sekolah melalui seorang guru, Tri menampik ada pemecatan, melainkan hanya terjadi kesalahpahaman antara pimpinan yayasan dengan bawahan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaWarga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait pejabat Disdik yang viral mengajak para kepala sekolah mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPada Senin (16/12) kemarin, PDIP resmi memecat Jokowi dari PDIP.
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon resmi dipecat oleh PDI Perjuangan karena dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon telah dipecat dari PDIP setelah memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim hukum RIDO menemukan surat suara tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaEffendi dianggap melanggar kode etik, disiplin hingga AD/ART karena mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemecatan terhadap Jokowi merupakan langkah yang tepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca Selengkapnya