Para petinggi negeri ini dukung revisi UU KPK
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas 2016.
KPK sendiri sudah berusaha menolak mati-matian revisi tersebut. Namun nyatanya Pemerintah dan DPR tetap tidak menggubris. Revisi akan tetap dilanjutkan tahun ini.
"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan dan KPK kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu (Revisi UU KPK) tidak terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2) kemarin.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Draf revisi UU dinilai sudah dianggap melemahkan KPK. Laode menjelaskan salah satu draf tentang penyadapan harus izin kepada anggota dewan, menurutnya hal tersebut ada pelemahan.
Meski KPK mati-matian menolak revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hal itu seolah tak akan banyak berguna. Hal ini karena hampir semua petinggi negeri ini ingin agar KPK dilemahkan.
Lalu siapa saja yang ingin melemahkan atau revisi UU KPK? Berikut beritanya:
Jokowi disebut sudah menyetujui revisi UU KPK
Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi, kata Masinton memiliki kesamaan pandangan mengenai substansi revisi UU KPK."Kami satu tarikan napas, tidak berbeda pandangan," kata Masinton beberapa waktu lalu.Menurut Masinton, revisi ini melanjutkan usulan dari pemerintah yang masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional 2016. Karena dimajukan pada 2015, pemerintah belum siap lantaran pembahasan materi revisi pada Juni lalu, usulan itu pun batal.Karena tidak siap, tutur Masinton, DPR berinisiatif mendorong revisi ini agar segera dibahas. "Substansi yang diajukan pemerintah tidak ada yang berbeda dari revisi KPK yang diajukan DPR," katanya.
Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK
Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekhawatiran lantaran dianggap akan melemahkan lembaga pembasmi korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres meminta berbagai pihak agar tidak terlalu resah. Revisi, kata JK masih dalam pembahasan dan belum disahkan."Jangan khawatir, ini belum apa-apa khawatir," ujar JK di kantor wapres, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).Saat ini, pemerintah masih tetap pada komitmennya untuk menunggu revisi UU KPK. Apabila diajukan, ujar JK, pemerintah akan menyetujuinya. Apalagi revisi UU KPK sudah masuk dalam prolegnas 2016."Sikap Pemerintah kalau memang itu diajukan ya Pemerintah setujui," ucapnya.
Ketua DPR sebut revisi UU tidak melemahkan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin yang menjadi prioritas penggodokan tersebut, yaitu terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen.Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan empat poin tersebut masih menjadi pembahasan alot di lembaga wakil rakyat ini dan tidak ada yang dilebihkan dan tidak pula dikurangi. Revisi ini semata untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya."Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Akom sapaan akrab Ade Komarudin di Kompleks Kepresidenan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).Di tengah-tengah penjelasannya, Akom sempat berguyon dengan awak media terkait kapan revisi undang-undang KPK ini akan rampung."Ikan sepat ikan bagus, lebih cepat lebih bagus," berikutnya dia meminta awak media untuk sabar menunggu keputusan DPR.
Menko Polhukam sebut revisi UU KPK tidak melemahkan KPK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga menolak anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah KPK. Menurut Luhut, UU itu harus direvisi karena ada yang pasal yang membuat salah tafsir."Pemerintah memperlemah KPK apanya? Itu yang penting ada SOP (standar prosedur operasional). Harus ada prosedurnya," kata Luhut beberapa waktu lalu.Luhut juga heran ketika ada yang mempermasalahkan soal rencana pemberian SP3 oleh KPK. Menurut dia, KPK tetap harus memiliki SP3."Orang yang mati, seperti (Siti) Fadjrijah. Masa sampai meninggal dia enggak bisa SP3?" ucap Luhut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya