Para politisi ini tuding tekanan massa pengaruhi vonis Ahok
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara atas kasus kasus penistaan agama. Sidang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tak sedikit yang kecewa atas kasus tersebut dan menyebut, tekanan massa mempengaruhi vonis Ahok menjadi lebih berat.
NasDem
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Bestari Barus menuding hakim di bawah tekanan.
"Yah Jaksa saja tidak menuntut seperti apa yang di putusan Hakim. Itu menurut saya suatu anomali sesuatu kejadian yang luar biasa mungkin hakim itu tertekan dengan situasi sehingga ingin melepaskan supaya bisa diproses lebih lanjut saja di tingkat banding," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (9/5).
Kemudian dirinya mengatakan tekan-tekan tersebut salah satunya disebabkan dengan maraknya aski demo selama ini yang menuntut Ahok bersalah dalam hal penistaan Agama.
"Saya rasa bisa saja karena (aksi demo) biasanya tuntutan keputusan hakim memperhatikan sekali tuntutan dari Jasa Penuntut Umum. Tetapi pada peristiwa kali ini terlihat hakim kurang pede untuk memutuskan seperti apa yang dituntutan kejaksaan," katanya.
PDIP
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris kecewa terhadap vonis dua tahun penjara ke Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok disebut Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles saat dihubungi, Selasa (9/5).
Charles meyakini dari awal sudah jelas bahwa kasus Ahok merupakan dagangan politik bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum. Kasus ini, lanjut Charles, lahir dari rahim Pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi," kata Charles.
Anggota Komisi I DPR ini mencontohkan, intervensi terhadap putusan hakim terlihat melalui bermacam demonstrasi yang dilakukan sampai komentar-komentar yang dilontarkan oleh elite partai politik.
"Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," ujarnya.
Majelis Hakim menjawab
Tudingan politisi itu dijawab majelis hakim. Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama menepis adanya unsur politis dalam bingkai vonis perkara penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pihak penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini sampai ke pengadilan karena panasnya suhu politik saat pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Majelis Hakim mengatakan, kasus yang bermula karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 ini benar-benar kasus tindak pidana penodaan agama. Walaupun ada yang menyebut bahwa kasus ini terkait isu Pilkada DKI Jakarta 2017, mereka yakin tidak ada korelasinya.
"Tentang penasihat hukum kasus ini terkait pilkada pengadilan tak sependapat, murni penodaan agama. Bisa dimungkinkan tapi tak berarti jadi terkait pilkada," kata Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaAhok bicara keras soal dukungannya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya