Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para politisi ini tuding tekanan massa pengaruhi vonis Ahok

Para politisi ini tuding tekanan massa pengaruhi vonis Ahok Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara atas kasus kasus penistaan agama. Sidang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Orang lain juga bertanya?

Tak sedikit yang kecewa atas kasus tersebut dan menyebut, tekanan massa mempengaruhi vonis Ahok menjadi lebih berat.

NasDem

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Bestari Barus menuding hakim di bawah tekanan.

"Yah Jaksa saja tidak menuntut seperti apa yang di putusan Hakim. Itu menurut saya suatu anomali sesuatu kejadian yang luar biasa mungkin hakim itu tertekan dengan situasi sehingga ingin melepaskan supaya bisa diproses lebih lanjut saja di tingkat banding," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (9/5).

Kemudian dirinya mengatakan tekan-tekan tersebut salah satunya disebabkan dengan maraknya aski demo selama ini yang menuntut Ahok bersalah dalam hal penistaan Agama.

"Saya rasa bisa saja karena (aksi demo) biasanya tuntutan keputusan hakim memperhatikan sekali tuntutan dari Jasa Penuntut Umum. Tetapi pada peristiwa kali ini terlihat hakim kurang pede untuk memutuskan seperti apa yang dituntutan kejaksaan," katanya.

PDIP

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris kecewa terhadap vonis dua tahun penjara ke Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok disebut Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles saat dihubungi, Selasa (9/5).

Charles meyakini dari awal sudah jelas bahwa kasus Ahok merupakan dagangan politik bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum. Kasus ini, lanjut Charles, lahir dari rahim Pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi," kata Charles.

Anggota Komisi I DPR ini mencontohkan, intervensi terhadap putusan hakim terlihat melalui bermacam demonstrasi yang dilakukan sampai komentar-komentar yang dilontarkan oleh elite partai politik.

"Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," ujarnya.

Majelis Hakim menjawab

Tudingan politisi itu dijawab majelis hakim. Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama menepis adanya unsur politis dalam bingkai vonis perkara penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pihak penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini sampai ke pengadilan karena panasnya suhu politik saat pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

Majelis Hakim mengatakan, kasus yang bermula karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 ini benar-benar kasus tindak pidana penodaan agama. Walaupun ada yang menyebut bahwa kasus ini terkait isu Pilkada DKI Jakarta 2017, mereka yakin tidak ada korelasinya.

"Tentang penasihat hukum kasus ini terkait pilkada pengadilan tak sependapat, murni penodaan agama. Bisa dimungkinkan tapi tak berarti jadi terkait pilkada," kata Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta

Gazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya