Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Dispar Bali Siapkan SOP Terintegrasi

Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Dispar Bali Siapkan SOP Terintegrasi Wisata pantai di Bali. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa merespons rencana pemerintah pusat untuk segera membuka pariwisata internasional di Bali. Mereka pun menyiapkan buku panduan terkait prosedur operasi standar (SOP) terintegrasi dalam penanganan wisatawan.

"Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata," kata Astawa, pada saat acara Fokus Group Discussion Pariwisata membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 secara hybrid di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (28/9).

"Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar, khususnya pakar pariwisata akan segera berkumpul untuk menyusun SOP bersama atau terintegrasi dalam penanganan wisatawan, sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama," imbuhnya.

Orang lain juga bertanya?

Astawa juga menyampaikan, pihaknya juga menggelar rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional di Bali. "Termasuk juga dari pihak Imigrasi, dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurus visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali, sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Rachmat mengatakan, dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah dibuka. Dalam aturan itu sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.

"Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional, di mana Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi yang dibuka," ujarnya.

Ia juga mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, kebijakan visa on arrival dan bebas visa ditiadakan. Visa yang diberlakukan adalah visa elektronik. Untuk mendapatkan visa ini juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus.

"Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Bocoran Menko Luhut: Prabowo Bakal Bangun Jalan Tol dan LRT di Bali
Bocoran Menko Luhut: Prabowo Bakal Bangun Jalan Tol dan LRT di Bali

Luhut menyoroti pembangunan infrastruktur Bali saat ini yang hanya fokus di sekitar wilayah selatan.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Minta Masyarakat Tidak Terbangkan Layang-layang Selama KTT AIS
Pemprov Bali Minta Masyarakat Tidak Terbangkan Layang-layang Selama KTT AIS

Sekda Bali mengimbau kepada masyarakat tidak menaikkan layang-layang saat pelaksanaan KTT AIS Forum.

Baca Selengkapnya
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan

Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank

Baca Selengkapnya
BKSAP DPR Dorong Pengembangan Pariwisata di Perbatasan, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
BKSAP DPR Dorong Pengembangan Pariwisata di Perbatasan, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

BKSAP DPR Dorong Pengembangan Pariwisata di Perbatasan, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Baca Selengkapnya
Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali
Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali

Pariwisata Bali bukan soal jumlah kunjungan wisatawan tapi juga kualitas, kenyamanan.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya