'Partai kayak kapal selam, muncul ketika pemilu lalu tenggelam'
Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menilai pengelolaan partai politik seperti kapal selam. Maksudnya, kata dia, muncul saat tahun politik saja kemudian menghilang saat telah usai.
"Partai kayak kapal selam ya, muncul ketika pemilu, setelah pemilu tenggelam lagi enggak pernah mengurus," katanya dalam diskusi perspektif Indonesia dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Di sisi lain dia menilai partai hanya mementingkan kepengurusan keanggotaan di tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan di tingkat kecamatan seolah terlupakan. Padahal dalam keputusan MK soal verifikasi faktual akan dilakukan sampai tingkat kecamatan.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
"Pada kepengurusan di level kecamatan tahun 2014 verifikasi faktual itu tidak dilaksanakan waktu itu," jelasnya.
Di tingkat kecamatan dia juga mengakui partai politik seolah lepas tangan. Hal ini karena banyak infrastruktur keanggotaan di kecamatan tidak diperhatikan. Tentu ini menjadi tantangan untuk partai politik
"Sewa ruang untuk kantor tak murah, apalagi jika dikalikan dengan jumlah kecamatan. Saya juga tidak yakin partai politik mencatat anggotanya dengan rapi. Karenanya partai tak cukup siap verifikasi anggota di tingkat kecamatan, tetapi kabupaten mereka masih bisa pegang. Ini seperti partai kapal selam, muncul pas Pemilu. Ini jadi tantangan partai politik," kata Sigit.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca Selengkapnya