'Pasal penghinaan presiden bakal kacaukan penegakan hukum'
Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil mengatakan, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP akan mengacaukan penegakan hukum di Indonesia.
Dia menilai pasal penghinaan dalam KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal karet. Karena pasal tersebut multi tafsir dan bisa diterjemahkan sesuka orang yang berkepentingan, seperti Presiden dan kepala daerah lainnya.
Anggota DPR RI asal Aceh ini mengaku akan menantang di dalam sidang paripurna nantinya bila pemerintah ngotot memasukkan pasal tersebut. Meskipun dia mengaku tetap akan mempelajari apakah sama secara redaksional dan substansi, bila sama, maka DPR RI akan menolak.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
"Pada prinsipnya dalam masa sidang akan datang, apakah benar pemerintah mengusul ini. Kalau memang ada pasal penghinaan, kalau redaksi masih sama, substansi masih sama seperti yang telah dibatalkan MK, maka semua fraksi akan menolak dan tidak sulit untuk menolaknya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada merdeka.com, Selasa (12/8) di Banda Aceh.
Katanya, Presiden Jokowi berkewajiban menjelaskan pada publik rencana tersebut. Karena jangan sampai ini terus bergulir dan akan ada stigma miring dari masyarakat bahwa Jokowi anti kritik. Kalau tidak segera dijelaskan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Sebenarnya jadi pemimpin, yang namanya penguasa harus siap dikritik dan dicaci," ungkapnya.
Regulasi diciptakan, katanya, bukan pasal karet yang bisa diterjemahkan sesuai selera seseorang. Tetapi regulasi itu dibuat untuk adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Pasal ini kan produk Belanda untuk melindungi kolonial, masa orde baru ada orang-orang ditahan gara-gara dianggap menghina presiden," imbuhnya.
Sementara itu Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA memiliki pandangan lain. Menurut dia, pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali bukan kemunduran demokrasi. Tetapi menjaga agar nilai-nilai berdemokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Revisi Undang-Undang pencemaran nama baik sangat diperlukan untuk mengontrol tindakan manusia yang terkadang sudah kebablasan mengekspresikan dirinya," ungkap peneliti Jaringan SurveI Inisiatif (JSI) Aceh.
Aryos juga mengingatkan, agar pasal pencemaran nama baik itu harus jelas batasan dan kategori pencemaran nama baik. Jangan sampai sedikit berekspresi dan merespon kebijakan pemerintah dengan kritikan solutif, lalu dijerat dengan pasal pencemaran nama baik itu.
"Tetap harus dikaji juga urgensinya, apakah saat ini sudah sangat dibutuhkan atau belum," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPeristiwa hukum di tahun 2023 yang sempat membuat geger Tanah Air adalah putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca Selengkapnya