Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Pasal penghinaan presiden bakal kacaukan penegakan hukum'

'Pasal penghinaan presiden bakal kacaukan penegakan hukum' Nasir Djamil. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil mengatakan, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP akan mengacaukan penegakan hukum di Indonesia.

Dia menilai pasal penghinaan dalam KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal karet. Karena pasal tersebut multi tafsir dan bisa diterjemahkan sesuka orang yang berkepentingan, seperti Presiden dan kepala daerah lainnya.

Anggota DPR RI asal Aceh ini mengaku akan menantang di dalam sidang paripurna nantinya bila pemerintah ngotot memasukkan pasal tersebut. Meskipun dia mengaku tetap akan mempelajari apakah sama secara redaksional dan substansi, bila sama, maka DPR RI akan menolak.

Orang lain juga bertanya?

"Pada prinsipnya dalam masa sidang akan datang, apakah benar pemerintah mengusul ini. Kalau memang ada pasal penghinaan, kalau redaksi masih sama, substansi masih sama seperti yang telah dibatalkan MK, maka semua fraksi akan menolak dan tidak sulit untuk menolaknya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada merdeka.com, Selasa (12/8) di Banda Aceh.

Katanya, Presiden Jokowi berkewajiban menjelaskan pada publik rencana tersebut. Karena jangan sampai ini terus bergulir dan akan ada stigma miring dari masyarakat bahwa Jokowi anti kritik. Kalau tidak segera dijelaskan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Sebenarnya jadi pemimpin, yang namanya penguasa harus siap dikritik dan dicaci," ungkapnya.

Regulasi diciptakan, katanya, bukan pasal karet yang bisa diterjemahkan sesuai selera seseorang. Tetapi regulasi itu dibuat untuk adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Pasal ini kan produk Belanda untuk melindungi kolonial, masa orde baru ada orang-orang ditahan gara-gara dianggap menghina presiden," imbuhnya.

Sementara itu Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA memiliki pandangan lain. Menurut dia, pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali bukan kemunduran demokrasi. Tetapi menjaga agar nilai-nilai berdemokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Revisi Undang-Undang pencemaran nama baik sangat diperlukan untuk mengontrol tindakan manusia yang terkadang sudah kebablasan mengekspresikan dirinya," ungkap peneliti Jaringan SurveI Inisiatif (JSI) Aceh.

Aryos juga mengingatkan, agar pasal pencemaran nama baik itu harus jelas batasan dan kategori pencemaran nama baik. Jangan sampai sedikit berekspresi dan merespon kebijakan pemerintah dengan kritikan solutif, lalu dijerat dengan pasal pencemaran nama baik itu.

"Tetap harus dikaji juga urgensinya, apakah saat ini sudah sangat dibutuhkan atau belum," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga

"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Rusaknya Marwah Konstitusi dan Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Kaleidoskop 2023: Rusaknya Marwah Konstitusi dan Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Peristiwa hukum di tahun 2023 yang sempat membuat geger Tanah Air adalah putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu

Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.

Baca Selengkapnya