Pasal Perzinahan RKUHP, Pemerintah Minta Pengaduan Tak Disertai Gugatan Perceraian
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal-pasal dalam RKUHP yang menurut pemerintah harus ditinjau ulang. Salah satunya Pasal 471 tentang perzinahan.
"Dalam RKUHP tertulis persetubuhan salah seorang yang sudah kawin dengan orang lain masuk delik aduan. Suami atau istri. Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 bahwa pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," kata Yasonna mengutip isi RKUHP yang tinggal disahkan, Jumat (20/9).
Terkait pasal tersebut, pemerintah meminta perubahan terhadap diksi 'pengaduan harus diikuti perceraian.'
-
Siapa yang bisa terdampak dari perselingkuhan? Bukan hanya korban perselingkuhan saja, dampak juga dialami oleh pelaku perselingkuhan.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang bisa berselingkuh? Perbuatan ini tidak hanya terbatas pada pasangan yang sudah menikah, melainkan seringkali juga terjadi dalam hubungan pacaran.
"Perubahan, persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Delik aduan: suami/istri, ortu, anak. Berlaku bagi semua orang."
"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," tegasnya.
Permintaan perubahan isi pasal tersebut mengacu kepada Perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar).
"Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Tidak dikaitkan dengan perceraian," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya