Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal Perzinahan RKUHP, Pemerintah Minta Pengaduan Tak Disertai Gugatan Perceraian

Pasal Perzinahan RKUHP, Pemerintah Minta Pengaduan Tak Disertai Gugatan Perceraian Kemenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden. ©2019 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal-pasal dalam RKUHP yang menurut pemerintah harus ditinjau ulang. Salah satunya Pasal 471 tentang perzinahan.

"Dalam RKUHP tertulis persetubuhan salah seorang yang sudah kawin dengan orang lain masuk delik aduan. Suami atau istri. Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 bahwa pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," kata Yasonna mengutip isi RKUHP yang tinggal disahkan, Jumat (20/9).

Terkait pasal tersebut, pemerintah meminta perubahan terhadap diksi 'pengaduan harus diikuti perceraian.'

"Perubahan, persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Delik aduan: suami/istri, ortu, anak. Berlaku bagi semua orang."

"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," tegasnya.

Permintaan perubahan isi pasal tersebut mengacu kepada Perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar).

"Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Tidak dikaitkan dengan perceraian," tegasnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya

Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya

Zina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya