Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal RUU Terorisme disepakati, korban bom Bali I-Thamrin dapat santunan

Pasal RUU Terorisme disepakati, korban bom Bali I-Thamrin dapat santunan Petugas Jaga Ketat Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pasal tentang santunan bagi korban terorisme telah disepakati masuk dalam revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Setelah revisi UU Terorisme disahkan, nantinya para korban teror bom, mulai dari bom Bali I sampai Thamrin akan mendapatkan santunan dari pemerintah.

"Sudah masuk, tadi sudah saya jelaskan. Jadi ganti rugi ini komprehensif, kedepan itu berapa besaran ganti rugi yang sudah kena korban sejak 2002 bom Bali dapet," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).

Dalam pembahasan RUU Terorisme akan diatur besaran dari santunan bagi para korban yang terkena langsung maupun terdampak teror bom. Besaran santunan, kata Supiadin, akan disesuaikan tingkat kecelakaan, seperti luka ringan, sedang dan berat.

"Kalau dia luka ringan berapa, luka berat berapa, tewas berapa. 75 juta untuk yang luka-luka, saya enggak bisa sebutkan disini nanti ada karena saya tidak secara rinci, ada aturannya," terangnya.

Supiadin menjelaskan, nantinya pemerintah akan memberikan santunan secara otomatis tanpa harus menunggu hasil pengadilan. Dalam revisi UU Terorisme, mekanisme untuk mendapatkan santunan tidak sulit.

Para korban bom hanya harus menyerahkan rekomendasi penyidik atau keterangan saksi di lapangan. "Ya, disitu kita ingin sejak awal densus mengatakan korban itu diberikan kalau sudah ada rekomendasi dari penyidik," jelas dia.

"Nah tapi kita tidak hanya penyidik tapi saksi-saksi di lapangan. Kan ada orang bisa mati gara-gara denger suara bom, padahal dia tidak dilokasi. Pak ini saya mati gara-gara denger bom tadi mendadak, apa itu enggak diganti?," sambung Supiadin.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus

Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta

Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya