Pasal RUU Terorisme disepakati, korban bom Bali I-Thamrin dapat santunan
Merdeka.com - Pasal tentang santunan bagi korban terorisme telah disepakati masuk dalam revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Setelah revisi UU Terorisme disahkan, nantinya para korban teror bom, mulai dari bom Bali I sampai Thamrin akan mendapatkan santunan dari pemerintah.
"Sudah masuk, tadi sudah saya jelaskan. Jadi ganti rugi ini komprehensif, kedepan itu berapa besaran ganti rugi yang sudah kena korban sejak 2002 bom Bali dapet," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
Dalam pembahasan RUU Terorisme akan diatur besaran dari santunan bagi para korban yang terkena langsung maupun terdampak teror bom. Besaran santunan, kata Supiadin, akan disesuaikan tingkat kecelakaan, seperti luka ringan, sedang dan berat.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Bagaimana bantuan disalurkan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
"Kalau dia luka ringan berapa, luka berat berapa, tewas berapa. 75 juta untuk yang luka-luka, saya enggak bisa sebutkan disini nanti ada karena saya tidak secara rinci, ada aturannya," terangnya.
Supiadin menjelaskan, nantinya pemerintah akan memberikan santunan secara otomatis tanpa harus menunggu hasil pengadilan. Dalam revisi UU Terorisme, mekanisme untuk mendapatkan santunan tidak sulit.
Para korban bom hanya harus menyerahkan rekomendasi penyidik atau keterangan saksi di lapangan. "Ya, disitu kita ingin sejak awal densus mengatakan korban itu diberikan kalau sudah ada rekomendasi dari penyidik," jelas dia.
"Nah tapi kita tidak hanya penyidik tapi saksi-saksi di lapangan. Kan ada orang bisa mati gara-gara denger suara bom, padahal dia tidak dilokasi. Pak ini saya mati gara-gara denger bom tadi mendadak, apa itu enggak diganti?," sambung Supiadin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaPembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaJumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaAparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca Selengkapnya