Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Keputusan banding dilakukan karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak memutus Nur Alam berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor seperti dalam tuntutan, melainkan dengan Pasal 3 UU Tipikor.
"Pembuktian jaksa terkait tuntutan yaitu pasal 2. Majelis hakim memutus berdasar pasal 3 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Sedangkan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Selain itu, jaksa menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan soal kerugian negara akibat kerusakan lingkungan atas perkara tersebut.
"Jaksa juga memasukkan terkait putusan pidana yang bersangkutan, meski hakim telah memutus 2/3 dari tuntutan jaksa," kata Febri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Nur Alam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar, dengan catatan bila tidak membayar, akan dipidana 1 tahun penjara.
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, hakim juga memutus agar hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Hakim menilai Nur Alam terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam juga dinilai telah terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Nur Alam juga disebut memperoleh kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. Nur Alam juga terbukti menerima suap secara berkala dari PT Richcorp Internasional Ltd sebanyak Rp 40,2 miliar.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya