Pasal yang disangkakan beda dengan Gatot, Rio protes penyidik KPK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Dalam kasus ini pasutri itu terjerat kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rio yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama terlihat datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB ditemani kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Saat dikonfirmasi, Maqdir mengatakan agenda pemeriksaan yang akan dilakukan pada kliennya adalah mengenai pemberian hadiah atau janji dari Gatot terhadap Rio Capella.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
"Hari ini pemeriksaan Pak Rio sebagai saksi untuk perkaranya Pak Gatot dan Bu Evy mengenai pemberian hadiah atau janji kepada Pak Rio," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat, (16/10).
Maqdir juga menambahkan, pihaknya akan mengajukan protes terkait pasal yang menjerat Rio Capella. Protes tersebut, kata Maqdir, dikarenakan pasal yang harusnya diterima kliennya tidak sesuai dengan yang disangkakan.
"Iya nanti lah, saya kira nanti. Kita lihat nanti, karena sampai hari ini kan kami sendiri belum tahu secara persis apa sih yang dipersangkakan ke Pak Rio. Kan baru kita baca di media bahwa terhadap Pak Rio disangkakan Pasal 12 a dan b, dan Pasal 11," lanjutnya.
"Sementara Pak Gatot Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi dan kemudian Pasal 13. Tentu ini bisa kita perdebatkan," tambah Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyatakan akan mengklarifikasi kepada penyidik KPK soal penerimaan uang sebesar Rp 200 juta yang diterima Rio dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut yang menjerat GPN.
"Nanti kita coba klarifikasi dengan penyidik. Saya belum berani memberikan penjelasan," terangnya.
Hal tersebut perlu diklarifikasi, karena menurutnya meski menerima uang tersebut namun kliennya itu langsung mengembalikan kepada pemberi uang.
"Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Politisi Nasdem ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaJonas langsung disambut meriah oleh keluarga dan pendukungnya di pintu pagar gedung Kejati NTT
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.
Baca Selengkapnya