Pasang alat peraga dekat sekolah, tim Khofifah-Emil disemprit Panwaslu Kota Madiun
Merdeka.com - Panwaslu Kota Madiun memperingatkan tim sukses dan partai politik pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah-Emil. Hal ini terjadi setelah ditemukan alat peraga kampanye (APK) bergambar Khofifah-Emil yang terpasang di dekat sekolah.
"Kami memberi peringatan karena APK tersebut dipasang menyalahi aturan dan meminta agar baliho itu segera dipindah dari lokasi tersebut," ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/1).
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, pemasangan alat peraga kampanye (AKP) tidak boleh berada di seputaran lembaga pendidikan serta tempat ibadah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinan pemasangan baliho tersebut.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Dimana baliho biasanya dipasang? Baliho biasanya dipasang di tempat terbuka yang banyak dilalui orang, di tempat strategis seperti jalan raya yang banyak dilalui kendaraan dan di jalur hijau jalan utama.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Dimana baliho biasanya di pasang? Baliho sering kali dipasang di lokasi strategis seperti pinggir jalan, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat ramai lainnya.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Selain itu panwaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Madiun untuk penindakan nantinya," kata Kokok Heru lebih lanjut.
Panwaslu juga meminta kepada peserta Pilkada 2018 baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk menaati aturan terkait pemasangan APK yang telah diatur. "Aturan tersebut termasuk mengatur saat masa kampanye. Nantinya akan ada zona APK yang ditentukan oleh KPU," kata dia.
Seperti diketahui, KPU Kota Madiun pada Pilkada Serentak 2018 tidak hanya menggelar Pilkada Kota Madiun pada Juni 2018 mendatang. KPU Kota Madiun juga akan menggelar Pilkada Jawa Timur untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2018-2023.
Ada dua pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018. Yakni pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung gabungan empat partai politik dengan total 58 kursi, yakni PKB (20 kursi), PDI Perjuangan (19 kursi), PKS (enam kursi) dan Partai Gerindra (13 kursi).
Serta pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak yang diusung enam partai dengan total 42 kursi, yakni Partai Demokrat (13 kursi), Golkar (11 kursi), PPP (lima kursi), PAN (tujuh kursi), Partai NasDem (empat kursi) dan Partai Hanura (dua kursi), ditambah dukungan PKPI.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca Selengkapnya