Pasangan buron kasus pembunuhan di Sumut dibekuk polisi di Kampar
Merdeka.com - Dua orang pelaku pembunuhan yang selama ini menjadi buronan akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polsek Tapung Riau dan Polres Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di dusun II Kota Batak desa Pantai Cermin kecamatan Tapung kabupaten Kampar.
"Kedua buronan Polres Tanjung Balai Asahan Sumut yang melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan FS (20) dan seorang wanita RH (18), keduanya berprofesi sebagai buruh warga Sumatera Utara," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Kamis (15/12).
Penangkapan keduanya berawal pada Selasa (13/12) sekira pukul 10.00 Wib, saat Tim Opsnal Polres Tanjung Balai Asahan yang dipimpin Ipda Michael K Tandayu datang ke Polsek Tapung, untuk berkordinasi guna menangkap kedua buronan ini yang diduga berada di kecamatan Tapung.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Tim gabungan ini kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan buronan ini. Hingga pada pukul 15.00 Wib didapat informasi bahwa salah seorang pelaku berada di Desa Pantai Cermin," kata Edy.
Tim gabungan ini langsung berangkat ke lokasi, pada pukul 16.00 Wib tim berhasil mengamankan RH. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diringkus satu tersangka FS saat berada di desa Pantai Cermin.
"Kepada petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjung Balai Asahan pada bulan Oktober 2016 lalu," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca Selengkapnya