Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan kekasih pembunuh Ade Sara terancam hukuman mati

Pasangan kekasih pembunuh Ade Sara terancam hukuman mati Ade Sara. ©2014 instagram.com/adesaraa

Merdeka.com - Penyidik Reskrim Polresta Bekasi Kota menjerat dua orang tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman mati. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).

"Pasal 338 KHUP juncto 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo saat ditemui merdeka.com, Jumat (7/3).

Siswo mengatakan, para tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap Mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara tersebut. Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Ancaman hukuman mati, dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Siswo.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah, mengatakan, pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Masih dilengkapi dulu BAP-nya, kemudian ditahan," kata dia.

Pantauan merdeka.com, kedua tersangka, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Ramadhani (18) masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota.

Keduanya diperiksa di ruangan yang sama. Masing-masing diperiksa penyidik dengan jarak sekitar 3 meter.

Kedua pelaku setelah membunuh langsung membuang korban di Tol JORR Kecamatan Bekasi Barat. Saat ditemukan, Ade Sara masih mengenakan gelang Java Jazz Festival.

Pelaku diketahui merupakan sepasang kekasih. Hafitd atau biasa dipanggil Hafiz merupakan mantan pacar Ade Sara. Polisi masih mengembangkan kasusnya. Hafiz ditangkap saat melayat jenazah Ade di RSCM kemarin petang.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP