Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar

Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Pasangan kekasih, Riski (18) dan Umi (34) diamankan lantaran memiliki puluhan ribu pil koplo yang disembunyikan di plafon kamar Indekosnya.

Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Mereka terindikasi masih pacaran, mereka selain menyimpan juga mengedarkan," katanya di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (17/3).

Dia menambahkan, pihaknya sempat melakukan pemantauan di lokasi. Kemudian saat melihat kedua pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning. Barang haram tersebut disimpan di atas plafon.

Narkoba Jaringan Lapas

Dari keterangan pelaku ini, pil koplo itu adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo yang ada di dalam Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Kemudian, kedua pasangan kekasih itu disuruh mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo.

"Yang bersangkutan, berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengirim pil koplo. Yang bersangkutan menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," jelas Jansen.

Kedua pasangan kekasih ini diketahui telah mengedarkan pil koplo itu selama satu tahun terakhir. Dari pengakuan para pelaku barang itu berasal dari Jawa Timur.

"Masih kita dalami (bandarnya). Ini stoknya, dan ada yang sudah beredar sebagian kecil dan kita langsung amankan. Kita akan dalami dan kembangkan jaringan ini supaya lebih terungkap," ujarnya.

Pasangan kekasih ini, disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Ada Tembok Rahasia Transaksi Narkoba di Kampung Boncos Palmerah, 'Jalan Tikus' Pengedar Kabur saat Digerebek Polisi
Ada Tembok Rahasia Transaksi Narkoba di Kampung Boncos Palmerah, 'Jalan Tikus' Pengedar Kabur saat Digerebek Polisi

42 dari 46 orang yang dites urinenya dalam penggerebekan oleh Kepolisian di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, positif sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC

Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo

Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu

Apotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya