Pasangan mesum di Aceh dihukum cambuk, sang wanita pingsan
Merdeka.com - Sepekan setelah qanun Jinayat Aceh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014. Sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tengah dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah karena melanggar syariat Islam dan terbukti telah melakukan mesum.
Eksekusi cambuk tersebut berlangsung Selasa (30/9) di halaman Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Talengon, Aceh Tengah. Kedua pelanggar syariat Islam itu adalah Andi Safrizal (25) asal Aceh Jaya dan Herawani (21) warga Aceh Tengah yang masing-masing mereka mendapatkan 6 kali hukuman cambuk.
Saat prosesi cambuk Herawani di depan ratusan warga yang menyaksikan hukum cambuk tersebut, sempat pingsan dan terjatuh setelah rotan yang algojo mencambuk perempuan tersebut karena shock.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Lantas pihak medis yang sudah bersiap-siap di lokasi langsung melakukan evakuasi dari panggung dengan cara dipapah untuk mendapatkan perawatan medis yang sejak pertama sudah mengawasi dan berjaga-jaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Dwi Aries Sudarto mengatakan, mulanya keduanya divonis sembilan kali cambuk. Namun dipotong masa tahanan keduanya hanya tersisa masing-masing enam kali cambuk.
Kemudian karena putusan diputuskan pada tanggal 1 September 2014, maka keduanya tidak dijerat dengan qanun Jinayat Aceh yang baru disahkan oleh DPRA.
"Mereka dihukum karena telah melanggar pasal 5 dan 6 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum," kata Dwi Aries Sudarto.
z Sehingga dianggap satu bulan satu kali cambuk, maka dikurangilah 3 kali cambuk karena telah ditahan 3 bulan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaWarga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaMendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca Selengkapnya