Pasangan pembuang bayi di Medan ditangkap
Merdeka.com - Kasus pembuangan orok di Jalan Pelajar Timur, Gang Kasih, Medan akhirnya terungkap. Polisi menangkap sejoli yang diduga menggugurkan lalu membuang hasil hubungan gelap mereka.
Dari informasi dihimpun, pasangan yang diamankan yaitu EM (22) dan pacarnya FH (23). EM merupakan ibu dari orok yang dibuang.
"Tersangka EM ditangkap di rumah orang tuanya, tak jauh dari lokasi penemuan orok. Dalam penangkapan ini, kita dibantu anjing pelacak," kata Kapolsek Medan Area Kompol T Maolana Rizal, Selasa (12/1).
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Kapan janin ditemukan di kaki mumi remaja? Pengungkapan ini berasal dari penggalian yang dilakukan para arkeolog pada tahun 1908, ketika tubuh janin yang dibalut perban dan sisa-sisa plasenta terungkap di antara kaki sang remaja.
-
Siapa yang baru saja keguguran? Kemarin (4/12/23), Sarah Gibson ngepost foto USG di IG. Bukan buat ngumumin hamil, tapi buat ceritain lagi keguguran.
-
Kenapa bayi nya meninggal? Salah satu penyebab bayi laki-laki itu meninggal dunia karena lokasi melahirkan tidak memadai.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Setelah EM ditangkap, polisi memburu pacarnya yang diduga terlibat dalam pengguguran bayi itu. Sekitar 4 jam berselang FH diringkus.
Setelah diperiksa, EM mengaku sengaja menggugurkan kandungannya yang telah berusia sekitar 7 bulan. Dia membeli obat-obatan dari internet, lalu meminum dan menggugurkannya di kamar mandi rumah, Senin (11/1), kemudian membuangnya.
"Pacarnya berperan memberi uang untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungan," ungkap Maolana.
Polisi tidak begitu saja percaya. Mereka masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Saat ini EM masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. Sementara FR sudah meringkuk di sel tahanan.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 341 dan 342 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Maolana. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca Selengkapnya