Pasangan selingkuh di Tabanan edarkan sabu dicokok polisi
Merdeka.com - Polres Tabanan, Bali berhasil meringkus pasangan selingkuh I Made Sub (44) asal Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dan Ari (43) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 2,73 gram bruto, kompor gas, pembungkus rokok, satu buah alat hisap sabu bong, korek gas, dan satu bendel plastik klip," kata Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Kamis (26/5).
Leo memaparkan, awal penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Kamis (19/5). Pelaku I Made Sub ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Wisata Budaya, Tabanan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Barang bukti sebanyak sembilan paket dengan berat keseluruhan 2,73 gram sabu.
Kompol Leo Martin mengungkapkan, Sub mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman dekatnya yang bernama Ari. Dari informasi ini kemudian pelaku Ari juga turut ditangkap polisi.
"Ari ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Chandra Asri Blok 1 nomor 10 Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan," kata Leo kepada Antara, Kamis (26/5).
Tersangka Ari mengaku kalau memiliki hubungan dekat dengan Made Sub. Barang haram itu dia membeli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," pungkas Leo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca Selengkapnya