Pasangan Siri Dibekuk Polisi di Samarinda, Rp54 Juta Uang Palsu Disita
Merdeka.com - Wahyudi Effendi (42) dan Suwarni (43), pasangan siri sekaligus residivis di Samarinda, ditangkap kemarin, lantaran mengedarkan uang palsu. Polisi menyita Rp54 juta uang palsu sebagai barang bukti.
Kasus itu terbongkar, setelah polisi mendapat kabar dari pemilik warung sembako di poros Jalan Samarinda - Bontang, Rabu (16/12) siang, adanya seseorang yang belanja menggunakan uang palsu.
"Kami lidik. Kasat mata, memang uang itu terlihat palsu, beda dengan asli," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Rabu (17/12).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dia menerangkan, usai mendapat ciri terduga pelaku, malam harinya, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap Wahyudi Effendi dan Suwarni, di rumah kontrakan kawasan Jalan M Yamin, di Samarinda.
"Keduanya ini, ternyata pasangan nikah siri. Kami amankan barang bukti 515 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 169 lembar pecahan Rp 20.000. Totalnya Rp54.860.000," ujar Rengga.
"Dari keduanya ini, jumlah uang palsu yang sudah diedarkan hampir 700 lembar, sekitar Rp14 juta yang digunakan belanja kebutuhan sehari-hari. Sasarannya, memang warung-warung pinggiran, jauh dari kota," tambah Rengga.
Pembuatan uang palsu itu sendiri, diketahui dilakukan di rumah Wahyudi, menggunakan printer. "Yang dibuat sampai Rp 70 jutaan, menggunakan kertas HVS. Ya itu tadi, yang dibelanjakan Rp14 jutaan. Ada 1 orang lagi jadi DPO," sebut Rangga.
"Pelaku (Wahyudi) dan istrinya residivis. Pembuatan uang palsu ini, dipelajari pelaku (Wahyudi) waktu di penjara. Uang itu diproduksi, dan digunakan belanja satu bulan terakhir ini. Sementara masih di Samarinda, belum dibelanjakan di luar kota," tambah Rangga.
Keduanya, dijerat pasal 36 junto pasal 26 UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang. "Selain uang palsu Rp 54,8 juta, diantaranya kita juga menyita uang asli Rp 167 ribu, dan cutter pemotong uang yang sudah dicetak," Rengga. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDitemukan barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai dan emas
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca Selengkapnya