Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan Suami Istri di Kuansing Siksa dan Bunuh Keponakan dengan Sadis

Pasangan Suami Istri di Kuansing Siksa dan Bunuh Keponakan dengan Sadis Pelaku Pembunuhan Keponakan di Kuansing. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Seorang paman bersama istrinya tega menghabisi nyawa ponakannya yang masih di bawah umur. Mereka adalah BNZ (27) dan DL (27) yang merupakan warga Desa Jake, Kecamatan Kuatan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kuansing, Riau.

Sebelum membunuh ponakannya, keduanya sempat melakukan penyiksaan terhadap korban. Saat ini, polisi sudah menangkap dan menahan kedua suami istri itu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Peorwanto menceritakan peristiwa penyiksaan itu terjadi sejak akhir 2019 lalu. Dua orang anak perempuan kakak beradik yakni MTL (13) dan AL (11) menjadi korban penganiayaan tersebut.

"Kedua kakak beradik ini tinggal bersama pelaku BNZ dan DL di pondoknya. DL ini merupakan bibi korban. Kedua korban tinggal bersama DL karena ibu kandungnya telah meninggal dunia bahkan mereka sempat hidup terlunta-lunta. Korban tewas adalah MTL," ucap Hengky, Kamis (10/6).

Berdasarkan pengakuan pelaku DL, penganiayaan yang diakukannya lantaran dendam. Karena suami pertamanya bernama Sotene Halawa, dibunuh abang kandungnya Bezatulo Laiya, saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Ia merupakan ayah kandung korban MTL dan AL.

Pasangan suami isteri BNZ dan DL, warga asal Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara menikah pada 2019 lalu. Setelah suami pertamanya meninggal dunia.

Penyiksaan ini berlangsung sepanjang tahun 2019. Keduanya disiksa dengan cara dipukul pakai kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah.

Sedangkan BNZ, suami baru DL, menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia. Kotoran manusia itu diambil BNZ dari lobang wc di samping rumah. Lalu kotoran manusia itu diberikan kepada korban dan kedua korban dipaksa memakannya.

Sehari sebelum peristiwa naas itu terjadi, pelaku DL memotong jari tangan korban MTL. Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka. Akhirnya korban MTL dalam kondisi sekarat tidur di bawah pohon karet.

Keesokan harinya, pelaku BNZ dan DL menemukan korban yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat namun masih bernafas. Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung. Namun yang lebih sadisnya, korban MTL dikuburkan dalam kondisi masih bernyawa.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku berangkat meninggalkan pondoknya di tengah kebun karet di kawasan Desa Jake. Korban AL juga diajak bersama mereka. Namun sepanjang jalan, AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan.

"Bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya saat dirawat di rumah sakit. Di situlah AL menceritakan semuanya. Akhirnya keduanya berangkat lagi ke Kuansing dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021," tuturnya.

Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang. Pertama langkah yang dilakukan tim bergerak di sekitar Telukkuantan, mencari keberadaan BNZ dan DL. Didapati informasi kedua pelaku bekerja di PT CAG di Kabupaten Rokan Hilir.

"Tim berangkat ke Rokan Hilir, namun sampai di lokasi PT CAG, kedua pelaku sudah tidak bekerja di sana lagi. Tim menggali informasi di Rokan Hilir. Akhirnya diperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar. Lalu tim berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar," tuturnya.

Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah pondok di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Untuk menjangkau lokasi tim menempuh perjalan dengan mobil 1 jam dari kota, kemudian jalan kaki mendaki bukit 1,5 jam.

Akhirnya kedua pelaku BNZ dan DL ditangkap di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/6/2021) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dinihari kemarin.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang," tandasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya satu tulang paha, satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu utas tali rafia. Lalu dua karung goni, dua lembar kertas, satu cangkul, satu buah besi panjang kurang lebih 60 cm dengan diameter 5 cm dan satu buah tang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku

Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun

Baca Selengkapnya
Viral Seorang Ayah Menangis Lihat Anak Perempuannya Jadi Korban KDRT, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Seorang Ayah Menangis Lihat Anak Perempuannya Jadi Korban KDRT, Pelaku Sudah Ditangkap

Julieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Ibu dari Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
Kondisi Terkini Ibu dari Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

Polisi pun mengungkap kondisi ibu remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
Istri Sempat Lapor Polsek Tapi Dicueki sebelum Dibunuh Suaminya, Ini Penjelasan Polisi
Istri Sempat Lapor Polsek Tapi Dicueki sebelum Dibunuh Suaminya, Ini Penjelasan Polisi

Korban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno
Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno

Beredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.

Baca Selengkapnya
Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKW, Anak Berusia 11 Tahun Dicabuli Dua Kakek yang Masih Keluarga
Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKW, Anak Berusia 11 Tahun Dicabuli Dua Kakek yang Masih Keluarga

Kedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.

Baca Selengkapnya
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan

Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.

Baca Selengkapnya