Pasar Tradisional di Perbatasan RI-RDTL Terapkan Social & Physical Distancing
Merdeka.com - Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Belu, melalui bidang pencegahan menerapkan Social Distancing dan Physical Distancing, terhadap para pedagang pasar tradisional Atambua, Senin (18/5).
Selain pemberlakuan social distancing dan physical distancing bagi para pedagang, petugas gabungan juga menertibkan semua kendaraan yang melintas, maupun terparkir di area pasar. Para pedagang dan pembeli diwajibkan menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Aloysius M. Fahik, kepada wartawan menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memutus rantai penyebaran covid-19 di pasar. Pedagang dan pembeli harus diatur jarak dan wajib menggunakan masker.
-
Kapan pasangan mulai menjaga jarak? Jaga Jarak Salah satu tanda bahwa seorang wanita atau pria mungkin sudah bosan dalam hubungan adalah ketika ia mulai menjaga jarak dalam segala hal. Tanda ini dapat terlihat dari penurunan kualitas dan intensitas komunikasi pasangan dalam memperhatikan kabar atau keadaan Anda
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan masker ini? Masker ini bisa digunakan 2-3 kali dalam seminggu untuk hasil yang optimal dalam mencerahkan dan melembapkan kulit wajah.
Menurutnya, pemberlakuan jaga jarak bagi pedagang ini berlaku selama 12 jam dan akan diujicoba selama tujuh hari kedepan, untuk kemudian dievaluasi.
"Pemberlakuan jaga jarak bagi pedagang ini mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Setiap pukul 17.00 akan dilakukan pemberitahuan dan pengumuman untuk para pedagang membereskan barang dagangannya kembali ketempat semula," jelasnya.
Aloysius Fahik juga menegaskan bagi para pengusaha yang berada di areal Jl. Adam Malik, agar mendrop atau memasukan barang dagangannya setelah pukul 18.00 wita.
"Jl. Adam Malik mulai berfungsi normal pada pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, para pengusaha yang berada dalam areal tersebut dapat mendrop barang dagangannya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan social distancing dan physical distancing bagi para penjual di area pasar ini hanya bersifat sementara, setelah covid-19 mereda, semua akan kembali berfungsi seperti semula.
"Setelah covid-19 mereda semua akan kembali berfungsi normal, akan tetapi untuk penataan kendaraan maupun arus lalu lintas, akan terus dilakukan penertiban baik terkait parkiran maupun kendaraan yang mencoba melawan arah dengan melanggar rambu–rambu lalu lintas," tegas Aloysius Fahik.
Pasiter Kodim 1605 Belu, Kapten (Inf) I Nyoman Suastika dalam kesempatan tersebut juga menambahkan, TNI dan Polri yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Belu, melaksanakan kegiatan hari ini dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan mewajibkan seluruh masyarakat bepergian menggunakan masker serta menjaga jarak fisik.
Lanjut Nyoman, hal ini diikuti dengan penempatan sejumlah personil dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan disejumlah titik, untuk melakukan penertiban serta dilakukan juga himbauan - himbauan yang akan dilaksanakan setiap hari, sehingga ada kesadaran dari masyarakat untuk bahu – membahu memutus rantai penyebaran covid-19.
Untuk diketahui, alih fungsi Jl. Adam Malik sebagai tempat jualan berlaku selama 12 jam, yakni dari pukul 06.00 wita hingga pukul 18.00 wita yang diujicobakan selama tujuh hari kedepan, untuk pemberlakuan social distancing dan physical distancing bagi para penjual di area pasar, serta menertibkan kendaraan di areal pasar yang cenderung menyebabkan kemacetan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun rencana revitalisasi tersebut masih belum tahu kapan akan direalisasi.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPada tahap awal, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal ASN Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaAda juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Selatan. Namun, pengoperasiannya juga masih sebatas dari arah Bandung/Purwakarta sampai Kutanegara.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).
Baca SelengkapnyaPara pedagang dan seluruh PKL Pasar bersepakat untuk segera melakukan relokasi Pasar Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPekerja di pasar tidak perlu repot dalam proses mendaftar atau membayar iuran dikarenakan telah dikelola oleh pengurus pasar.
Baca SelengkapnyaPramono Anung akan membuat terobosan baru jika terpilih. Ia akan merubah operasional taman menjadi 24 jam.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasar Keluh letaknya begitu terpencil di pelosok desa Ponorogo. Suasana tempo dulu begitu terasa saat berkunjung ke pasar tersebut.
Baca Selengkapnya