Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pascaputusan MK, Emil Harap Tak Lagi Istilah Cebong Kampret dan Harus Move On

Pascaputusan MK, Emil Harap Tak Lagi Istilah Cebong Kampret dan Harus Move On Ridwan Kamil. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi merupakan babak akhir dari kontestasi demokrasi. Dia berharap rekonsiliasi antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto segera dilakukan agar semua pihak bisa segera fokus bekerja untuk negara.

"Nah MK sudah memutuskan dengan dalil-dalilnya, tidak ada upaya lain karena ini sudah final, Pak Jokowi menerima, Pak Prabowo menghormati, tinggal di bawahnya sama untuk mengikuti penghormatan keputusan MK," kata Emil, sapaannya, saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (28/6).

Menurutnya, sangat wajar bila para pendukung masing-masing calon ada yang merasa kecewa maupun bahagia. Namun, perasaan itu jangan sampai berlangsung lama.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada lagi 01 dan 02 dalam diskusi kita, cebong kampret di medsos, lupakan, harus move on. Kalau berlama-lama negeri ini gak akan maju, kita sudah punya syarat menjadi calon negara adidaya. Kuncinya tidak akan berhasil kalau tidak kompak," terangnya.

Lebih lanjut, Emil menyatakan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo sangat penting karena bisa menjadi momentum yang baik dan berpengaruh hingga daerah-daerah.

"Saya kira tidak sesederhana itu karena rekonsiliasi harus ada dari pusat. Bawahnya gak ada apa-apa. Setiap silaturahmi penting. Jadi saya doakan kita benar-benar tidak bahas pilpres pasca keputusan MK," pungkasnya.

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan kemarin malam, MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahfud Setelah Putusan MK soal Pilkada 2024
VIDEO: Mahfud Setelah Putusan MK soal Pilkada 2024 "Jokowi Jalannya Sudah Ditutup!"

Kecocokan itu muncul karena saling percaya dan menghormati satu sama lain meskipun terkadang ada perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Sindir Politik Cebong-Kampret, Beneran Hilang?
VIDEO: Kapolri Listyo Sindir Politik Cebong-Kampret, Beneran Hilang?

Kapolri Listyo ingin polarisasi seperti itu perlu dihilangkan

Baca Selengkapnya
TKN: Prabowo Bukan Orang Kecil, Tapi Mau Berangkulan Dengan Jokowi
TKN: Prabowo Bukan Orang Kecil, Tapi Mau Berangkulan Dengan Jokowi

Keduanya mencontohkan bahwa setelah berkontestasi harus siap bersatu dalam rangka membangun bangsa bersama.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Prabowo yang akan Bisa Menjembatani Hubungan Jokowi dengan PDIP
Gerindra: Prabowo yang akan Bisa Menjembatani Hubungan Jokowi dengan PDIP

Gerindra: Prabowo yang Akan Bisa Menjembatani Hubungan Jokowi dengan PDIP

Baca Selengkapnya
Ini Kata Prabowo Menjawab Isu Hubungannya dengan Jokowi Retak
Ini Kata Prabowo Menjawab Isu Hubungannya dengan Jokowi Retak

Prabowo mengaku jengkel dengan isu keretakan hubungannya dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Singgung Pemimpin Melanjutkan, Timnas AMIN Ungkap Makna Perubahan Anies-Cak Imin
Kapolri Singgung Pemimpin Melanjutkan, Timnas AMIN Ungkap Makna Perubahan Anies-Cak Imin

Timnas AMIN merespons pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal pemimpin pengganti Presiden Jokowi harus melanjutkan

Baca Selengkapnya
Prabowo: Dulu Saya Tahu Emak-Emak Banyak Kecewa Saya Gabung Jokowi
Prabowo: Dulu Saya Tahu Emak-Emak Banyak Kecewa Saya Gabung Jokowi

Menurut dia, persaingan di dalam kompetisi hal yang wajar tetapi tidak boleh berujung permusuhan.

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bisa Redam Konflik Politik Akibat Pilpres 2019
Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bisa Redam Konflik Politik Akibat Pilpres 2019

Menurut Budiman, kemampuan Prabowo meredam masalah lama terlihat usai bergabung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Gerindra Ungkap Hubungan Jokowi-Prabowo Pasca RUU Pilkada Batal Disahkan
Gerindra Ungkap Hubungan Jokowi-Prabowo Pasca RUU Pilkada Batal Disahkan

Hal ini lantaran Parlemen yang membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Cerita Budiman Sudjatmiko Saling Berhadapan dengan Prabowo di Masa Lalu
Cerita Budiman Sudjatmiko Saling Berhadapan dengan Prabowo di Masa Lalu

Prabowo Subianto menjelaskan, perbedaan itu terjadi karena keadaan politik saat orde baru.

Baca Selengkapnya