Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, langkah praperadilan yang ditempuh Miryam S Haryani atas status tersangka keterangan palsu kasus e-KTP adalah inisiatif pribadi. Namun dari segi hukum, Pasek mempertanyakan argumentasi KPK atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu.
Sebab, dia menyebut KPK adalah lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi. Sementara, kasus pemberian keterangan palsu adalah pidana umum.
"KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi, sementara untuk saksi palsu selama ini kita pahami kan pidana umum," kata Pasek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Pasek memahami langkah praperadilan yang ditempuh Miryam sebagai upaya untuk membuktikan apakah KPK melakukan perluasan kewenangan karena turut menangani kasus keterangan palsu.
"Apakah ini ada perluasan kewenangan atau apa kan perlu diuji juga kemudian kecepatan yang dilakukan oleh KPK mentersangkakan dan menetapkan Bu Miryam kan bisa diuji," tegasnya.
Praperadilan, lanjut Pasek, bisa menyelidiki motif KPK begitu cepat menetapkan Miryam sebagai tersangka. Pasalnya, hakim belum memutuskan apakah keterangan Miryam dalam sidang e-KTP palsu atau tidak.
"Makanya kalau begitu cara berpikirnya setiap orang bisa di pengadilan pasti ada satu palsu, satu bener kan. Kan ini harus diuji karena paling terakhir menguji palsu atau tidak kan hakim menilai kesaksian itu, ini kan cepat. jadinya kan apakah motif begitu," ujar Pasek.
Selain itu, senator asal Bali ini juga menambahkan, praperadilan juga untuk menguji kebenaran kesaksian Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan di sidang e-KTP. Ditambah, Novel menyebut 6 anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam agar memberikan keterangan palsu.
"Yang mana sebenarnya saksi palsu apakah Bu Miryam atau Pak Novel, saya kira ini menarik diuji, makanya Novel menyebutkan nama-nama orang yang secara integritas orang-orang terhormat karena duduk di dewan," pungkas Pasek. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaCak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin ikut mengomentari soal pemanggilan Cak Imin oleh KPK
Baca SelengkapnyaCak Imin rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaDia mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Baca SelengkapnyaCak Imin merasa sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca Selengkapnya