Pasien BPJS: Iuran Naik Tapi Kalau Mau Periksa Dibesok-besokin
Merdeka.com - Angel (21), mengeluh dengan pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Penundaan jadwal pemeriksaan dokter, kerap dialami Angel setiap ingin melakukan cek kesehatan.
Dia pun protes apabila dengan pelayanan yang minim, tapi iuran BPJS Kesehatan naik. Apalagi naiknya tak tanggung-tanggung, sampai dua kali lipat.
"Kalau misalnya BPJS naik, harusnya pelayanan lebih dibagusin, dalam artian banyak yang gunakan BPJS tapi mereka nggak pernah dikasih fasilitas yang baik," katanya saat ditemui di salah satu rumah sakit kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain fasilitas, kata Angel, para pasien yang ingin kontrol atau periksa kesehatan selalu ditunda-tunda oleh pihak rumah sakit ataupun Puskesmas. Bahkan, keluarganya pernah mengalami hal tak enak saat akan mendaftar.
"Mereka dikasih jangka waktu beda sama umum, tiap hari dapat jadwal, kalau BPJS itu kaya dibesok-besokin, ntar besok. Jadi kalau misalnya dinaikin semoga ke depannya BPJS ini bakal nggak dibedain dengan umum," ujarnya.
"Pernah saudara saya kan sakit terus minta rujukan ke Puskesmas dulu kan, terus suka dibedain pas di rumah sakit nya itu, kamu tuh umum apa BPJS? Kalau BPJS di ruangan belakang (daftarnya), sedangkan umum di depan, itu kan dibeda-bedain gitu kan BPJS dan umum, keliatan banget bedanya," sambungnya.
Sementara pasien BPJS, Armansyah (29) meminta pemerintah untuk menunda terlebih dulu kenaikan iuran BPJS itu. Ia ingin pemerintah memperbaiki pelayannya terlebih dulu.
"Ya kurang responnya bagaimana ya, seharunya jangan dulu (dinaikkan iuran), diperbaiki dulu fasilitas kaya obat-obatnya disamain dulu dengan pasien umum biasanya. Kalau bisa ditunda dulu jangan dululah, pelayan ditingkatkan dulu," kata Armansyah.
"Ada yang dibelakang, obatnya habis, ya jadi tetap beli-beli juga obatnya padahal iuran tetap jalan," sambungnya.
Armansyah mengakui, tak semua rumah sakit ataupun puskesmas membeda-bedakan pasien umum dengan BPJS.
"Pelayanan di rumah sakit itu cuma tertentu (yang tak membedakan), kaya rumah sakit ini lumayan, kalau rumah sakit lainnya masih kurang," ujar Armansyah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS yakni, kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp 1.000 menjadi Rp110.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPenekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca Selengkapnya