Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasien Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Pasien Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya Ilustrasi isolasi pasien Covid-19 Omicron. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pasien Covid-19 varian Omicron kini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Dengan catatan, pasien tersebut tanpa gejala dan gejala ringan serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan, syarat klinis pasien yakni harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Jumat (21/1).

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Surat Edaran Menkes

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Data Kementerian Kesehatan 20 Januari 2022, kasus Omicron di Indonesia menembus 1.078 orang. Jumlahnya bertambah 256 dari data 18 Januari 2022 masih 822 kasus.

Dari total kasus Omicron, 756 merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara 257 bukan pelaku perjalanan luar negeri dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Pasien yang terjangkit virus cacar monyet (Mpox) tak harus dirawat inap.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Suspek Monkeypox, Dinkes Sumsel Pastikan Hanya Cacar Biasa
Satu Warga Suspek Monkeypox, Dinkes Sumsel Pastikan Hanya Cacar Biasa

Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman menegaskan, pihaknya telah memeriksa sampel swab pasien J. Hasilnya diketahui negatif cacar monyet.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan

Mohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Palembang Suspek Cacar Monyet, Ini Gejala yang Muncul
Satu Warga Palembang Suspek Cacar Monyet, Ini Gejala yang Muncul

Gejala cacar monyet yang dialami pasien J bisa dilihat dari bentuk luka berwarna hitam yang muncul di tubuh lalu menyebar ke bagian lainnya.

Baca Selengkapnya
Menkes: Semua Anak yang Terjangkit HMPV Sembuh, Fatalitasnya Sangat Rendah
Menkes: Semua Anak yang Terjangkit HMPV Sembuh, Fatalitasnya Sangat Rendah

Menurut Budi, tidak ada imbauan atau persiapan khusus bagi puskesmas dan rumah sakit dalam menangani HMPV.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Mitos Sakit Cacar Tak Boleh Mandi, Dokter Spesialis Kulit Jelaskan Fakta Sebenarnya
Mitos Sakit Cacar Tak Boleh Mandi, Dokter Spesialis Kulit Jelaskan Fakta Sebenarnya

Penyakit cacar seringkali dibarengi dengan mitos tidak boleh mandi.

Baca Selengkapnya
Dokter Paru: Bakteri Mycoplasma Penyebab Pneumonia di China Sudah Lama Ada di Indonesia
Dokter Paru: Bakteri Mycoplasma Penyebab Pneumonia di China Sudah Lama Ada di Indonesia

Mycoplasma merupakan bakteri penyebab utama pneumonia misterius di China.

Baca Selengkapnya
Ada Temuan 1 Kasus, Pemprov Jabar Jamin Kesiapan Tangani Kasus Cacar Monyet
Ada Temuan 1 Kasus, Pemprov Jabar Jamin Kesiapan Tangani Kasus Cacar Monyet

Sementara kasus cacar monyet di wilayah Ibu Kota sudah mencapai 25 orang yang sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta

Kasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.

Baca Selengkapnya