Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Masih Berstatus Saksi
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran yang menyebar video chat mesum sesama jenis dengan perawat, masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi kan baru selesai gelar. Baru naik dari lidik ke sidik. Tapi arahnya ke sana (penetapan tersangka) tapi kan belum," kata Yusri di Jakarta, Minggu (27/12).
Yusri menegaskan, penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang kuat. "Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu. Tapi masuk ranah pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar," ucapnya.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Siapa yang viral? Belum lama ini, aksi seorang wanita yang memberi kejutan pergi umrah untuk semua karyawannya viral di TikTok.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"ITE sama pornografi," jelas Yusri.
Naik ke Penyidikan
Yusri Yunus mengatakan kasus porno sesama jenis antara relawan tenaga kesehatan RS Darurat Wisma Atlet dengan pasien Covid-19 di sana telah dinaikkan ke proses penyidikan.
"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," ujar Yusri di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Pemrosesan kasus tersebut menyusul laporan dari pihak RS Darurat Wisma Atlet ke Polres Metro Jakarta Pusat. Yusri menuturkan, pagi tadi pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Asusila porno di medsos, kemudian datang ke polres Jakpus untuk dilaporkan. Sudah kita pagi tadi gelar perkara, karena terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ," katanya.
"Sebagai perawat dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan tetapi kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi sudah gelar perkara," sambung Yusri.
Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi status oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang melakukan tindak mesum sesama jenis. Menurut dia, oknum tersebut sudah dibebastugaskan dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.
Namun, Herwin menambahkan, usai tidak bertugas lagi, oknum nakes tersebut masih ditempatkan di RSD Wisma Atlet untuk pemantauan 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19.
"Sudah tes, hasilnya sementara negatif. Sekarang dikembalikan dulu ke Wisma Atlet untuk dipantau kesehatan selama 7 sampai dengan 14 hari sesuai protokol kesehatan," jelas Herwin.
Herwin melanjutkan, oknum akan diinterogasi oleh Polres Jakarta Pusat. Karenanya terkait pengembangan kasus, semua akan ditangani oleh kepolisian.
"Permasalahan lain silakan koordinasi dan minta ke Polres Jakpus," tandas Herwin.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga pegawai Kemenkumham tengah berpesta sabu dengan seorang perempuan di sebuah kamar mandi hotel.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaBuntut video itu, enam orang remaja diperiksa kepolisian.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mendatangi cafe di Kawasan Dau, Kabupaten Malang, diduga sebagai lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi terus menyelidiki kasus dugaan inses atau hubungan sedarah antara ibu dan anak di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Selengkapnya