Paslon Pilgub buat kontrak politik? Ini kata KPK
Merdeka.com - Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur mendapat kelonggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instansi penegak hukum ini membolehkan paslon untuk membuat kontrak politik dengan masyarakat.
"Kontrak politik dengan masyarakat diperbolehkan, tidak ada larangan untuk membuat kontrak politik,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (13/4).
Basaria mengatakan, dalam aturan hukum kontrak politik tidak ada yang mengaturnya. Namun, kontrak politik tidak diperkenankan menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Kontrak politik, lanjut dia merupakan hubungan calon dengan publik secara langsung.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Yang terpenting adalah pasangan calon mampu untuk menepati janji terhadap kontrak politik yang dibuat. Jangan sampai kontrak politik justru membuat pasangan calon semakin tertekan untuk menjalankan tugas. "Yang penting bisa menepati janji selama 5 tahun kedepan. KPK hanya mengawasi dan merubah kesalahan yang dilakukan kepala daerah," akunya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, secara hukum pidana kontrak politik tidak bisa djerat. Menurut dia, kontrak politik masuk pada ranah hukum perdata, bukan pidana dalam menjeratnya.
"Jadi kontrak politik lebih pada persoalan perdata, antara calon dengan pihak yang mengadakan kontrak politik," katanya.
Didik mengatakan, sesuai pengalaman yang ada selama ini, dari temuan-temuan pelanggaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pasangan calon sulit untuk dijerat hukum. Hal ini dipengaruhi dengan waktu sidang yang dilakukan terlalu cepat. Jadi, proses hukum yang berjalan tidak bisa dtuntaskan secara maksimal.
"Bayangkan saya sidang hanya dikasih waktu selama 3 bulan, itu harus selesai secepatnya," ujar dia.
Dengan melihat fakta ini, Didik menuturkan kalau peraturan UU Pemilu perlu ada perubahan. Menurut dia, perlu terobosan khusus supaya proses hukum bisa tuntas. Tentunya menghindari money politik yang kerap kali terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Aturan inilah yang nantinya bisa dijalankan dan memiliki efek jera terhadap pelanggaran UU Pemilu.
"Terobosan ini untuk mengantisipasi terjadinya money politik yang ada di masyarakat. Artinya ada tindakan tegas dalam pelanggaran yang dilakukan," jelas Didik. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca Selengkapnya