Paspampres gadungan tipu restoran di Solo buat nikahan Kahiyang didicuk
Merdeka.com - EP alias Edi Prasojo (39) warga Pati, Jawa Tengah yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan melakukan penipuan sejumlah restoran di Solo, ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta, Sabtu (21/10). Edi yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan dari sebuah penginapan Tanah Abang, Jakarta.
Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya korban yang melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan pihak Hotel Novotel tempat dikumpulkannya para korban.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Hotel Novotel untuk mendapatkan CCTV, dan dari CCTV kita dapatkan gambar pelaku. Kemudian gambarnya kita sebar ke grup Resmob Nusantara. Dari situ diketahui keberadaan tersangka di Jakarta dan kita lakukan penangkapan di Wisma Berkah Jakarta Pusat,"" ujar Ribut, Senin (23/10).
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Ribut, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah handphone, uang tunai Rp 3,6 juta hasil penjualan HP, sebuah topi warna hitam berlambang garuda bertuliskan Paspampres, baju batik lengan panjang, dua buah KTP, sepatu dan lainnya.
"Dari pengakuan tersangka dirinya nekat menjalankan aksi tipu-tipu lantaran kepepet kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, perhelatan akbar pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu pada November mendatang, disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Namun dengan cara dan jalan yang tidak benar, yakni dengan melakukan penipuan.
Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial B (28). Tak tanggung-tanggung, untuk memperlancar aksinya, pria tersebut mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaGibran ikut bereaksi atas kelakuan pelaku merundung suporter Persib Bandung
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPenganiayaan kembali terjadi saat Pasi Intel Lanal Kendari itu mengetahui bahwa korban itu tidur di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar
Baca Selengkapnya