Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Ketentuan Penting Wajib Diketahui
Merdeka.com - Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mensosialisasikan validitas paspor baru dengan jangka waktu 10 tahun. Sosialisasi dikomunikasikan dalam bentuk surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan kepada Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok, hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Widodo, Selasa (11/10).
Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
-
Apa yang dimaksud dengan perpanjangan paspor? Perpanjangan paspor menjadi hal yang krusial karena:Paspor memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 5-10 tahunBanyak negara mensyaratkan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan saat masukPaspor yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeriPerpanjangan tepat waktu menghindari kerumitan saat akan melakukan perjalanan mendadakOleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.
-
Bagaimana cara memperpanjang paspor secara online? Saat ini, Anda dapat memperpanjang paspor dengan lebih mudah menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.Buatlah akun dengan mengisi data diri yang sesuai dengan dokumen asli. Pastikan semua informasi yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari lokasi Anda.Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih. Pastikan waktu yang dipilih cocok dengan jadwal Anda.Simpan kode QR yang dihasilkan oleh aplikasi sebagai bukti pendaftaran.Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.Proses di kantor imigrasi mencakup foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari sesuai dengan prosedur yang berlaku.Setelah proses identifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi.
-
Bagaimana cara perpanjang paspor via aplikasi M-Paspor? Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan proses perpanjangan paspor secara online. Berikut langkah-langkahnya:1. Unduh dan Instal Aplikasi M-PasporLangkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Pastikan mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.2. Buat Akun dan DaftarSetelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi 'Daftar Akun'. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat sesuai KTP elektronik. Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.3. Login dan Pilih Layanan Perpanjangan PasporMasuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat. Pilih menu 'Perpanjangan Paspor' atau 'Penggantian Paspor' sesuai kebutuhan.4. Isi Formulir PermohonanLengkapi formulir permohonan dengan informasi yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.5. Unggah Dokumen PersyaratanScan atau foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan, kemudian unggah ke aplikasi. Pastikan hasil scan/foto jelas dan mudah dibaca.6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal KedatanganTentukan kantor imigrasi terdekat dari domisili dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia. Perhatikan kuota harian yang tersisa. 7. Lakukan PembayaranBayar biaya perpanjangan paspor melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran.8. Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah pembayaran berhasil, akan muncul bukti pendaftaran berupa kode QR. Simpan atau screenshot bukti ini.9. Kunjungi Kantor Imigrasi Sesuai JadwalDatang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan. Bawa dokumen asli dan tunjukkan bukti pendaftaran.10. Lakukan Verifikasi Data dan BiometrikPetugas akan memverifikasi data, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari untuk pembaruan data biometrik.11. Tunggu Proses Penerbitan PasporSetelah semua proses selesai, tunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.12. Ambil Paspor BaruAmbil paspor baru di kantor imigrasi sesuai jadwal yang diberikan. Bawa bukti pengambilan dan dokumen identitas.
-
Mengapa perpanjang paspor online jadi penting? Dengan adanya layanan perpanjangan paspor online, proses ini kini menjadi lebih mudah dan efisien.
-
Dimana bikin paspor online? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Bagaimana cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor? Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor atau Mobile Paspor yang dijabarkan laman resmi Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, sebagai berikut:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.
Baca SelengkapnyaPlt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut bentuk pasport dari zaman kuno hingga modern.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca Selengkapnya