Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Ketentuan Penting Wajib Diketahui

Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Ketentuan Penting Wajib Diketahui Ilustrasi paspor. ©PxHere

Merdeka.com - Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mensosialisasikan validitas paspor baru dengan jangka waktu 10 tahun. Sosialisasi dikomunikasikan dalam bentuk surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan kepada Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok, hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Widodo, Selasa (11/10).

Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Orang lain juga bertanya?

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, sebagai berikut:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.

- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor

Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.

Baca Selengkapnya
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama

Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.

Baca Selengkapnya
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sebelum Menjadi Elektronik, Ada Masa Bentuk Paspor Hanya Lempengan Tanah Liat
Sebelum Menjadi Elektronik, Ada Masa Bentuk Paspor Hanya Lempengan Tanah Liat

Berikut bentuk pasport dari zaman kuno hingga modern.

Baca Selengkapnya
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor

Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya

Paspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang Paspor Online dengan Mudah dan Praktis, Simak Panduan Lengkapnya
Cara Perpanjang Paspor Online dengan Mudah dan Praktis, Simak Panduan Lengkapnya

Panduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI

Pemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

Baca Selengkapnya