Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Biaya dan Persyaratannya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun efektif mulai hari ini, Rabu (12/10). Kebijakan ini menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/10).
Widodo menjelaskan, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Dengan begitu untuk besaran biaya masih berlaku tarif yang sama.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Apa yang dimaksud dengan perpanjangan paspor? Perpanjangan paspor menjadi hal yang krusial karena:Paspor memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 5-10 tahunBanyak negara mensyaratkan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan saat masukPaspor yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeriPerpanjangan tepat waktu menghindari kerumitan saat akan melakukan perjalanan mendadakOleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.
-
Bagaimana cara memperpanjang paspor secara online? Saat ini, Anda dapat memperpanjang paspor dengan lebih mudah menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.Buatlah akun dengan mengisi data diri yang sesuai dengan dokumen asli. Pastikan semua informasi yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari lokasi Anda.Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih. Pastikan waktu yang dipilih cocok dengan jadwal Anda.Simpan kode QR yang dihasilkan oleh aplikasi sebagai bukti pendaftaran.Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.Proses di kantor imigrasi mencakup foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari sesuai dengan prosedur yang berlaku.Setelah proses identifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi.
-
Bagaimana cara perpanjang paspor via aplikasi M-Paspor? Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan proses perpanjangan paspor secara online. Berikut langkah-langkahnya:1. Unduh dan Instal Aplikasi M-PasporLangkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Pastikan mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.2. Buat Akun dan DaftarSetelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi 'Daftar Akun'. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat sesuai KTP elektronik. Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.3. Login dan Pilih Layanan Perpanjangan PasporMasuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat. Pilih menu 'Perpanjangan Paspor' atau 'Penggantian Paspor' sesuai kebutuhan.4. Isi Formulir PermohonanLengkapi formulir permohonan dengan informasi yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.5. Unggah Dokumen PersyaratanScan atau foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan, kemudian unggah ke aplikasi. Pastikan hasil scan/foto jelas dan mudah dibaca.6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal KedatanganTentukan kantor imigrasi terdekat dari domisili dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia. Perhatikan kuota harian yang tersisa. 7. Lakukan PembayaranBayar biaya perpanjangan paspor melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran.8. Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah pembayaran berhasil, akan muncul bukti pendaftaran berupa kode QR. Simpan atau screenshot bukti ini.9. Kunjungi Kantor Imigrasi Sesuai JadwalDatang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan. Bawa dokumen asli dan tunjukkan bukti pendaftaran.10. Lakukan Verifikasi Data dan BiometrikPetugas akan memverifikasi data, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari untuk pembaruan data biometrik.11. Tunggu Proses Penerbitan PasporSetelah semua proses selesai, tunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.12. Ambil Paspor BaruAmbil paspor baru di kantor imigrasi sesuai jadwal yang diberikan. Bawa bukti pengambilan dan dokumen identitas.
-
Mengapa perpanjang paspor online jadi penting? Dengan adanya layanan perpanjangan paspor online, proses ini kini menjadi lebih mudah dan efisien.
-
Apa saja syarat perpanjang paspor yang sudah mati? Untuk cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan paspor pada umumnya. Berikut syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya:KTP, KK, Akta lahir / ijasah / surat nikah, dan Melampirkan paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya.
Persyaratan
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, kata Widodo, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara untuk masyarakat atau WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Lalu, Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” sambung Widodo.
Lebih lanjut, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Baca SelengkapnyaPlt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan bagian dari Pelayanan Kumham Bergerak dan Berdampak dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca Selengkapnya