Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Biaya dan Persyaratannya

Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Biaya dan Persyaratannya Paspor Indonesia. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun efektif mulai hari ini, Rabu (12/10). Kebijakan ini menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/10).

Widodo menjelaskan, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Dengan begitu untuk besaran biaya masih berlaku tarif yang sama.

Orang lain juga bertanya?

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya.

Persyaratan

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, kata Widodo, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara untuk masyarakat atau WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Lalu, Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” sambung Widodo.

Lebih lanjut, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor

Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rayakan Hari Jadi Imigrasi ke-74, Antrean 1.074 Pemohon Paspor Pecahkan Rekor saat Car Free Day Jakarta
FOTO: Rayakan Hari Jadi Imigrasi ke-74, Antrean 1.074 Pemohon Paspor Pecahkan Rekor saat Car Free Day Jakarta

Acara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.

Baca Selengkapnya
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama

Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang Paspor Online dengan Mudah dan Praktis, Simak Panduan Lengkapnya
Cara Perpanjang Paspor Online dengan Mudah dan Praktis, Simak Panduan Lengkapnya

Panduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rayakan Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Buka Layanan Pembuatan Paspor Gratis di GBK
FOTO: Rayakan Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Buka Layanan Pembuatan Paspor Gratis di GBK

Program ini merupakan bagian dari Pelayanan Kumham Bergerak dan Berdampak dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya

Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor

Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI

Pemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

Baca Selengkapnya