Pasutri Coba Selundupkan 4.874 Ekstasi dari Timor Leste
Merdeka.com - Kepolisian Resor Belu dan Bea Cukai Atambua, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 4.874 butir narkotika jenis MDMA atau ekstasi dari negara Republic Democratic Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara Mota Ain. Terekam citra X-ray Bea Cukai, ribuan pil ekstasi yang ditaksir senilai Rp 4.874.000.000,00 itu hendak diantar kepada seseorang di ke Kota Kupang, untuk selanjutnya diteruskan ke Jakarta.
Barang haram ini dibawa oleh pasangan suami istri berinisial JSP alias Jose dan AS alias Ansa, warga negara Timor Leste. Ribuan pil ini dipaket menjadi lima bagian dan dimasukan ke dalam sebuah printer berwarna putih.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing menjelaskan, pasutri itu awalnya disuruh oleh majikan berinisial JG warga negara Filipina, untuk mengantar printer yang telah diisi dengan pil ekstasi kepada penerima, berinisial HS di Kota Kupang. JG saat ini telah diamankan juga di Polda Nusa Tenggara Timur.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
"Barang bukti yang dibawa oleh kedua warga Timor Leste ini berasal dari seseorang berinisial JG, yang merupakan warga negara Filipina dan berada di Timor Leste, saat ini sudah diamankan juga oleh Polisi Nacional Democratic Timor Leste (PNTL)," ujarnya, Rabu (26/6).
Christian menguraikan, kronologi penangkapan terhadap pasangan suami istri yakni, pada 29 Mei lalu sekitar pukul 11.30 wita di Pos Lintas Batas Negara Mota Ain, kedua tersangka yang menumpang mobil travel diperiksa barang bawaan mereka oleh petugas Bea Cukai. Citra X-ray terlihat hal-hal yang tidak wajar dari dalam printer sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra X-ray atas printer yang dibawa kedua tersangka terlihat tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan lima buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Isi dalam plastik setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis MDMA atau ekstasi," jelasnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka JSP, dirinya ke Kupang bersama istri sekaligus untuk membeli cicin nikah karena kebetulan disuruh majikannya untuk mengantar printer. Tersangka juga mengaku diberi uang transport sebesar USD 100 oleh majikannya.
"Saya tidak tahu kan bos suruh saya sebagai karyawan to, jadi barang-barang itu titipan bawa ke Kupang. Sampai di Mota Ain ada pemeriksaan dari Bea Cuka dan terdeteksi, padahal di Timor Leste saya sudah lolos. Saya tidak tau isi dalam printer, dia kasih uang jalan saja dua puluh dolar satu hari, total seratus sepuluh dolar. Istri saya tidak tahu karena saya ajak istri ke Kupang supaya antar printer sekalian beli cincin kawin," ungkap tersangka.
Ribuan butir narkotika jenis MDMA itu diduga akan diedarkan di Indonesia, dengan harga Rp 4.874.000.000,00. Para pelaku dijerat undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca Selengkapnya