Pasutri Curi Besi Penutup Gorong-Gorong Akhirnya Dibebaskan Polisi
Merdeka.com - Polisi akhirnya membebaskan pasangan suami istri berinisial HPS (23) dan LSN (22). Keduanya sempat diamankan lantaran mencuri penutup besi gorong-gorong untuk membiayai pengobatan anaknya yang sakit.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, pasutri itu dibebaskan setelah dilakukan restorasi justice dan bebas pada Selasa (14/6).
"Iya direstorasi justice. Bebas kemarin siang," kata Permana saat dihubungi, Rabu (15/6).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Pembebasan pasutri tersebut, pertama karena dari pihak korban tidak mau melanjutkan laporan peristiwa tersebut dan sudah memaafkan pasutri itu.
"Kemudian ada perdamaian di antara kedua belah pihak. Dan korban juga memaafkan pelaku pada saat di mediasi Polsek. Yang kedua kerugiannya juga kecil dan hanya masuk tipiring juga," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, HPS dan LSN nekat mencuri besi tutup got untuk membiayai pengobatan anaknya yang masih sakit.
Aksi mereka juga sempat viral di media sosial, karena terekam CCTV saat melakukan pencurian besi got di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis (9/6) sekitar pukul 09.00 WITA.
"Dari keterangan kedua pasangan suami istri ini, bahwa pencurian yang mereka lakukan untuk keperluan membeli obat anak yang sakit. Di mana besi hasil curian sudah sempat dijual di rongsokan di Jalan Bung Tomo, Denpasar, seharga Rp126.500," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (14/6).
"Untuk uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit, paracetamol hufagrip sisanya dipakai untuk makan," imbuhnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terekam sedang memotong besi pembatas jalan milik Dinas Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaBesi penutup gorong-gorong air tersebut hilang di pedestarian wilayah Grogol Petamburan dan di Kecamatan Palmerah.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya