Pasutri dan bidan di Medan penjual bayi dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring, dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena menjual bayi mereka. Bidan yang membantu transaksi itu, Magdalena Sitepu, juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/4).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara," kata Yunitri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Dimana lokasi yayasan yang di periksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Gundukan berukuran 60 x 20 meter itu berisi 76 anak-anak dan dua orang dewasa yang dikorbankan itu berkaitan dengan peradaban Suku Chimu, peradaban yang dikenal karena karya seni dan tekstilnya dari abad ke-12 hingga abad ke 15.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
Menurut JPU, Jenda, Veronica dan Magdalena telah terbukti melakukan perdagangan anak tanpa izin dari pemerintah. Mereka melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan agenda itu digelar Rabu (27/4).
Pasutri Jenda dan Veronica merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sedangkan Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Ketiganya ditangkap personel Polsek Deli Tua yang menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Sejumlah petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. Setelah transaksi berlangsung, petugas pun menangkap Magdalena, Jenda dan Veronica.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaDalam praktik jual beli bayi ini, kedua tersangka ini modus memanfaatkan bayi yang berasal dari hubungan di luar nikah.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaMotif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Baca Selengkapnya