Pasutri di Banjarmasin kompak keroyok perempuan di halaman kafe
Merdeka.com - Sepasang suami istri (pasutri), KM (45) dan RD (51) kompak mengeroyok seorang perempuan di halaman Warung Resto dan Cafe, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kini mereka harus meringkuk di hotel prodeo akibat perbuatannya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana mengungkap peristiwa berawal saat pelaku (istri) tengah adu mulut hingga saling pukul dengan korban, perempuan berusia 44 tahun.
Mengetahui istrinya tengah baku hantam, pelaku (suami) langsung menghampiri dan membela pasangannya.
-
Siapa istri Kapolri? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Tidak sendiri, Listyo hadir bersama dengan sang istri yaitu Juliati Sapta Dewi Magdalena.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang bertemu dengan istri Kapolri? Di momen yang sama, Listyo bersama istri berkesempatan berinteraksi dengan para Taruna-Taruni Akpol 2024. Salah satunya dengan Fabiola Umaida. Pertemuan istri Kapolri dengan Fabiola pun sukses mencuri perhatian publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Veteran, tepatnya di halaman Warung Resto and Cafe, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," terang Anjar, Rabu (18/10).
Pelaku (suami) langsung mendorong korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di kaki sebelah kanan dan jempol tangan sebelah kanan.
"Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Anjar.
Kedua pelaku yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu dijerat tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun, seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sama-sama terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri di Kediri menjadi korban dugaan pengeroyokan gerombolan pemuda setelah melihat konser musik di GOR Jayabaya Sabtu (29/6)
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita menjadi korban penganiayaan oleh pria.
Baca SelengkapnyaPenyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena marah dan di bawah pengaruh minuman keras
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya