Pasutri di Gorontalo Nekat Ajarkan Anak Angkat Mencuri
Merdeka.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Gorontalo mengajarkan anak angkatnya kepada hal yang tidak baik. RA (44) dan MP (46) mendidik anak mereka menjadi pencuri.
Kapolsek Kota Barat, IPTU La Ode Hone mengatakan, pengungkapan kasus pasutri ini berawal dari penangkapan anak mereka bernama RR (15). Ternyata, RR hanya anak angkat mereka yang dibawa dari Kabupaten Halmahera Utara waktu masih kecil.
"Sang anak tinggal bersama pasutri ini di Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo," kata La Ode. Dikutip dari kepada Liputan6.com, Jumat (23/10).
-
Kenapa orang tua di desa mengirim anak mereka ke sekolah pencuri? Orang tua yang tinggal di desa tersebut mengirimkan anak mereka yang berusia rata-rata 12-13 tahun ke sekolah ini demi mendapatkan pelatihan geng kriminal.
-
Apa yang diajarkan di sekolah pencuri? Pendidikan kriminal mencakup serangkaian pelajaran yang menghasilkan gangster 'profesional' setelah 'lulus'. Orang tua yang tinggal di desa tersebut mengirimkan anak mereka yang berusia rata-rata 12-13 tahun ke sekolah ini demi mendapatkan pelatihan geng kriminal.
-
Siapa saja yang mengajar di sekolah pencuri? Pengajar dari tempat ini yaitu anggota geng, dan pelaku kriminal yang pernah dihukum.
-
Siapa yang mendoktrin anak-anak? Tsania Marwa merasa sedih karena merasa dijauhkan dari kedua anak kandungnya oleh Atalarik, yang mendoktrin anak-anaknya dengan pikiran negatif terhadap ibunya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
Setelah anak tersebut tumbuh besar, kemudian pasutri ini mulai mengajarkan RR kepada hal-hal yang tidak baik. Mereka mulai mengajarkan RR untuk mengambil barang milik orang lain.
"Setelah anak ini sudah besar, mereka ajarkan untuk mencuri," ujarnya.
Mungkin karena himpitan ekonomi di tengah pandemi, membuat RA dan MP yang pekerjaannya serabutan ini, dengan terpaksa mengajarkan RR untuk mencuri. Setiap harinya mereka mengantar RR ke lokasi yang menjadi target mereka.
"Ternyata anak ini sudah banyak mencuri di berbagai wilayah di Kota Gorontalo. Saat beraksi, pasutri ini mengantar sang anak di lokasi yang menjadi target," tutur La Ode.
Tercatat, sang anak sudah pernah beroperasi di tiga Kecamatan di Kota Gorontalo. Barang yang digasak pun beragam, mulai dari motor, alat elektronik, uang, pakaian hingga ponsel.
Mirisnya pasutri itu berperan menentukan lokasi pencurian dan mengantar sang anak ke target lokasi. Usai diantar, RR tak diizinkan pulang jika tidak membawa hasil curian.
"Menurut pengakuan anak itu, ia tidak diizinkan pulang sebelum dapat hasil. Bahkan, tidak bisa makan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sang anak terancam pasal 363 ayat 3 sebagai eksekutor. Sementara RA dan MP terancam pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 56.
"Mereka sudah kami tahan untuk kita proses hukum lebih lanjut," La Ode menandaskan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaKurikulumnya meliputi pencopetan, penjambretan di tempat ramai, menghindari polisi, dan menahan pukulan.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca Selengkapnya