Pasutri di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Live Seks
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan pasangan suami istri, L dan K sebagai tersangka dalam kasus live seks di hadapan enam anak. Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro menyebut, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti, sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin dan menahan keduanya," katanya, Rabu (19/6).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang menyebut bahwa L dan K belum mengakui perbuatannya melakukan adegan ranjang di hadapan anak-anak. Namun ia menyebut bahwa hal tersebut adalah hak dari keduanya sebagai tersangka.
"Kita saat ini melengkapi berkas. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Tapi dua alat bukti sudah terpenuhi. Itu hak tersangka mengaku atau tidak mengakui, kita tidak mengejar pengakuan," ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Tasikmalaya mengamankan L dan K. Dadang menyebut bahwa sebelum diamankan, pasutri tersebut sempat melarikan diri selama seminggu.
"Setelah seminggu itu mereka datang ke kantor Polsek Kadipaten dan oleh Kapolsek diminta agar menyerahkan diri ke Polres. Datang menyerahkan diri, kita amankan," terang Dadang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka berinisial, JBT (45), HT (25), VS (25) dan MN (50).
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaMobil berhasil dicegah keluar gedung parkir. Beberapa petugas pun menghampiri dan mengerubungi pengemudi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaWarga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca Selengkapnya