Pasutri jadi maling, 5 detik bisa bobol motor
Merdeka.com - Sepak terjang pasangan suami istri (Pasutri) bernama Irvan Forzul (34) dan Merry Corina (38) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat, memang terbilang sangat profesional. Betapa tidak, saat melakukan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu lima detik untuk membawa kabur sepada motor milik korbannya.
"Dari pengakuan pelaku memang hanya membutuhkan lima detik untuk bisa membobol sepeda motor. Modal pelaku, hanya menggunakan kunci T untuk merusak kontak kunci sepeda motor sasarannya," terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (14/3).
Dikatakannya, saat beraksi pelaku selalu berdua dan telah memiliki peran masing-masing. Suami menjadi eksekutor sedangkan istri sebagai pengintai di lokasi.
-
Siapa yang bisa membuat pasangan klepek-klepek? Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun bucin untuk pacar yang bikin pasangan klepek-klepek.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
"Awalnya kedua pelaku suami istri ini berboncengan dengan satu sepeda motor, kemudian suaminya melakukan eksekutor dan istrinya menunggu di sepeda motor miliknya sambil mengintai lokasi. Setelah berhasil beraksi, jadi pelaku membawa dua sepeda motor," jelasnya.
Chairul Aziz membeberkan, setelah itu mereka langsung membawa sepeda motor hasil curiannya ke kediaman pelaku kemudian kembali beraksi. Setelah terkumpul, selanjutnya pelaku menjual dengan harga sesuai dengan merek sepeda motor.
Dijelaskannya, dari hasil curian dijual di Kota Padang hingga ke luar kota seperti ke Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya hingga Kerinci, Provinsi Jambi. Saat ini, imbuhnya,delapan unit sepeda motor hasil curian pelaku telah berhasil disita.
"Pelaku menyasar daerah pelosok dan perkebunan. Sementara untuk penjualan satu unit sepeda motor, pelaku bisa menjual seharga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta, tergantung merek," tuturnya.
Dari kronologis penangkapan pasutri dihimpun, Irvan Forzul sempat mengelabui polisi dengan sembunyi di atas plafon rumah kontrakannya. Bahkan, saat penggerebekan, Merry Corina juga sempat mematikan listrik dan membuat kediaman pelaku gelap.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar pelaku segera menyerahkan diri. Namun peringatan itu tidak diindahkan dan saat suasana gelap, Irvan Forzul ternyata sudah sampai di atas plafon.
Akan tetapi, upaya pelaku untuk mengelabui petugas malah gagal. Plafon rumah ambruk, dan pelaku terjatuh dari atas plafon dan langsung dengan mudah diamankan.
Saat penggeledahan, petugas juga menemukan sepeda motor yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi. Bahkan, kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi disembunyikan di bawah kompor gas. Selanjutnya, pasutri langsung digiring ke Mapolresta Padang.
Sementara di sisi lain, penandah yang diamankan sebelumnya yaitu pelaku Arya Putra (28) terkuak sebagai aktor penerima sepeda motor dari hasil curian pelaku. Sedikitnya, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian hingga saat ini pelaku telah menerima sebanyak 11 unit sepeda motor.
"Untuk di Kota Padang pelaku Arya Putra penandahnya, sedangkan di luar daerah masih kita selidiki. Kurang lebih hasil penyelidikan sementara, masih ada tiga penandah lagi yang kini masih daftar pencarian orang (DPO) kita," kata Chairul Aziz.
Diungkapkannya, untuk ketiga pelaku dikenakan pasal yang berbeda diantaranya dua pelaku curanmor pasal 363 KUHP sedangkan pelaku penandah 480 KUHP. Ketiga pelaku, imbuhnya, terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
"Semoga pelaku lainnya segera kita tangkap berikut dengan barang bukti lainnya. Untuk masyarakat Kota Padang yang merasa kehilangan sepeda motor bisa langsung datang ke Polresta Padang, bisa jadi menjadi salah satu korban dari pelaku ini," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca Selengkapnya