Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri jual sabu disetir anak dari dalam Lapas

Pasutri jual sabu disetir anak dari dalam Lapas Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) dan menantu di Badung, Bali menjadi pengedar narkoba. Pasutri itu mengedarkan barang haram tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kerobokan yakni anaknya sendiri.

Penangkapan awal dari sang istri berinsial AR (57). Dia dibekuk di indekosnya Jalan Penyaringan I Desa Sanur Kauh, Denpasar Selasatan (Densel), Kamis (11/8) pukul 18.00 WITA lalu. Mengetahui adanya penggerebekan, sang suami berinisial NS kabur.

Dari tangan AR, polisi mengamankan barang bukti 984 butir ekstasi, 370,6 gram netto sabu, 2 buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong.

Kepada petugas, dia mengaku narkoba tersebut dikendalikan oleh anaknya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kerobokan.

"Dia mengaku dikendalikan oleh anaknya yang saat ini berada di dalam Lapas karena kasus narkoba," ungkap Kapolres Badung, AKBP Ruddy Setiawan, Kamis (18/8).

Sebelum AR, polisi lebih dulu menangkap menantunya berinisial WS (31) di sebuah indekos di Lingkungan Kerabaan Langit Banjar Pekandelan Desa Sading, Mengwi sekitar pukul 13.30 WITA.

Terungkapnya jaringan ibu, bapak dan anak menantu berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Sading.

"Jadi gini, awalnya menantu wanita tertangkap (WS), kemudian ibu mertuanya (AR). Sedangkan bapak mertuanya masih kita buru. Semuanya ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas yang merupakan anak dari AR dan suami WS," jelasnya.

Ruddy mengatakan, WS mengaku mendapat barang dari mertuanya AR. Rupanya saat anggota polisi akan melakukan penangkapan, suami AR duluan kabur.

"Untung kami cepat, kalau tidak barang bukti berhasil dibuang. Karena semua barang bukti itu sudah ada di dalam keranjang sampah dan akan dibuang," katanya.

Kepada polisi AR mengaku bahwa suaminya tidak berada di indekos. Bahkan dirinya diminta segera membuang barang bukti ketika ditelepon suaminya.

"Mungkin dia monitor, karena dua orang anak buahnya sudah kami tangkap. Jadi, sekarang suaminya masih kita kejar," imbuh Ruddy.

Selama ini, pasutri yang hanya pedagang kerupuk selalu kontak dengan anaknya dari dalam Lapas Kerobokan untuk mengendalikan penjualan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP