Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu di Puncak Bogor

Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu di Puncak Bogor Pengedar Sabu di Puncak Bogor. ©2021 Foto: Dok. Polres Bogor

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, menciduk 14 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir. Salah satu tersangka, ternyata ibu rumah tangga sekaligus pengedar sabu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, ibu rumah tangga itu berinisial DH (36). Dia ditangkap di kediamannya, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti 37,24 gram sabu.

Kata Harun, barang bukti di tangan DH, menjadi yang paling besar didapatkan polisi dibanding 13 tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan DH, sabu itu didapatkan dari suaminya, ES.

"Yang kita dapati dari para tersangka, DH ini paling besar. Ada 37,24 gram sabu. Dia mengaku, sabu itu dari suaminya yang juga pengedar narkotika di kawasan Puncak," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (27/1).

Namun, saat ini ES belum diketahui keberadaannya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Mereka memang suami istri, saat digeledah, barang bukti ada di DH. Dia bertugas membantu suaminya. Pengakuannya sudah enam bulan aktivitasnya ini," kata Harun.

Harun mengungkapkan, Satnarkoba Polres Bogor masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan ES. "Nanti kalau sudah tertangkap baru bisa diketahui peran masing-masing termasuk sumber barang dari mana," kata Harun.

Sementara dari 13 tersangka lainnya, barang bukti yang didapatkan yakni 81,63 gram sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis. Mereka ditangkap dari 11 kasus berbeda.

pengedar sabu di puncak bogor©2021 Foto: Dok. Polres Bogor

"Mereka ditangkap di wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakanmadang, Citeureup, Cibinong, Megamendung dan Cileungsi," jelas Harun.

Saat ini, 14 tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 UU Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda 800 juta hingga 8 miliar. Pengedar pasal 114 UU narkotika 5 tahun maksimal 20 tahun dendan 1 miliar-10 miliar maksimal," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo

Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Potret Miris Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Sang Istri Sedang Hamil 6 Bulan
Potret Miris Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Sang Istri Sedang Hamil 6 Bulan

Berikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami di Pekanbaru Suruh Istri Jualan Sabu
Miris, Suami di Pekanbaru Suruh Istri Jualan Sabu

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Virgoun

Polisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba

Penggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya