Pasutri pembuat vaksin palsu memohon ke hakim rumah mewahnya tak disita
Merdeka.com - Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/10).
Sidang sebelumnya, keduanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman penjara selama enam tahun, dan meminta pengadilan merampas harta berupa rumah di perumahan elit Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil, dan tiga unit sepeda motor.
Dalam nota pembelaannya, Rita dan Hidayat menyatakan bahwa rumah, dan sejumlah harta yang diminta untuk diberikan kepada negara didapat bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. Karena itu, ia memohon agar rumah tak disita.
-
Siapa yang menerima hibah rumah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebuah rumah kepada Pihak Kedua sebagai saudara kandung.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Bagaimana rumah Sarita Abdul Mukti didapatkan? Menurut Sarita, rumah ini sebenarnya merupakan gabungan dari dua hunian yang menjadi satu.
"Hukuman yang pertama sudah membuat kami jera," kata Hidayat di hadapan majelis hakim, Rabu (25/10).
Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.
"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata.
Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.
Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.
Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaSandra Dewi beralasan cincin tersebut sakral sehingga tak bisa disita.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaAY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.
Baca SelengkapnyaBeberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaVideo berisi informasi mengenai adanya keluarga yang disekap oknum polisi di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaViral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.
Baca Selengkapnya