Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri pembuat vaksin palsu memohon ke hakim rumah mewahnya tak disita

Pasutri pembuat vaksin palsu memohon ke hakim rumah mewahnya tak disita Pasutri pelaku pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/10).

Sidang sebelumnya, keduanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman penjara selama enam tahun, dan meminta pengadilan merampas harta berupa rumah di perumahan elit Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil, dan tiga unit sepeda motor.

Dalam nota pembelaannya, Rita dan Hidayat menyatakan bahwa rumah, dan sejumlah harta yang diminta untuk diberikan kepada negara didapat bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. Karena itu, ia memohon agar rumah tak disita.

"Hukuman yang pertama sudah membuat kami jera," kata Hidayat di hadapan majelis hakim, Rabu (25/10).

Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.

"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata.

Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.

Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi beralasan cincin tersebut sakral sehingga tak bisa disita.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Baca Selengkapnya
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi

Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.

Baca Selengkapnya
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya

AY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun
Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun

Beberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Bantahan Keluarga Kades di Sumsel Usai Viral Video Digerebek Diduga Selingkuh: Mereka Pasutri, Sudah Nikah Siri
Bantahan Keluarga Kades di Sumsel Usai Viral Video Digerebek Diduga Selingkuh: Mereka Pasutri, Sudah Nikah Siri

Kapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Viral Keluarga Diduga Disekap Polisi dalam Hotel di Medan, Begini Penjelasan Polda Sumut
Viral Keluarga Diduga Disekap Polisi dalam Hotel di Medan, Begini Penjelasan Polda Sumut

Video berisi informasi mengenai adanya keluarga yang disekap oknum polisi di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Diminta Beli Tanah Senilai Rp 300 Juta Jika Menghuni, Wanita Ini Pilih Bongkar Rumah Mewahnya yang Berdiri di Tanah Mertua
Diminta Beli Tanah Senilai Rp 300 Juta Jika Menghuni, Wanita Ini Pilih Bongkar Rumah Mewahnya yang Berdiri di Tanah Mertua

Viral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya